Sebagai seorang Muslimah, tentunya kecantikan adalah hal yang penting. Salah satu bagian wajah yang sering menjadi perhatian adalah alis. Alis yang rapi dan berbentuk sempurna dianggap bisa mempertegas karakter wajah. Maka tidak heran jika banyak wanita ingin merapikan atau bahkan mencukur alis mereka agar terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Makeup dalam Islam: Boleh, Asalkan Tidak Berlebihan
Secara umum, Islam memperbolehkan perempuan untuk merias wajahnya, termasuk menggunakan makeup. Namun, ada aturan utama yang perlu diingat: jangan berlebihan. Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk senantiasa menjaga kesederhanaan dalam segala hal, termasuk dalam merias diri.
Dalam makeup sehari-hari, produk seperti foundation, compact atau loose powder, lipstik, dan blush on sudah menjadi kebutuhan umum bagi banyak wanita. Namun, yang sering menjadi perhatian adalah saat membentuk atau merapikan alis. Inilah yang harus diperhatikan.
Hukum Mencukur atau Membentuk Alis dalam Islam
Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Muslimah adalah bahwa mencukur atau membentuk alis, terutama dengan cara mencabut atau menghilangkannya, termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Larangan ini dikenal dengan istilah an-namsh, yaitu tindakan menghilangkan alis baik sebagian maupun seluruhnya untuk tujuan kecantikan.
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)
Dari hadits ini, jelas bahwa merapikan alis dengan cara mencabut atau mencukurnya, apalagi hanya demi kecantikan, tidaklah diperbolehkan. Ini juga berlaku untuk tindakan-tindakan lain yang melibatkan modifikasi tubuh, seperti tato.
Mencukur Alis Diperbolehkan Dalam Kondisi Ini
Meskipun mencukur alis untuk kecantikan dilarang, Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat atau demi kesehatan. Berikut adalah situasi di mana mencukur alis diperbolehkan:
- Masalah Kesehatan: Jika seseorang mengalami penyakit seperti alergi, iritasi, atau masalah kulit lainnya di sekitar alis yang bisa diperparah oleh rambut alis, maka mencukurnya diperbolehkan untuk menghindari risiko kesehatan yang lebih buruk.
- Kecelakaan atau Cedera: Jika seorang wanita mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka di area alis dan dokter menyarankan untuk mencukur alis demi memudahkan pengobatan, maka hal ini juga diperbolehkan.
Dalam kondisi ini, mencukur alis bukanlah tindakan yang dilakukan semata-mata untuk kecantikan, melainkan demi kesehatan dan pengobatan, sehingga hukumnya diperbolehkan.
Kesimpulan
Bagi Muslimah yang ingin tetap merawat dan menjaga penampilan, penting untuk selalu memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam. Merapikan alis dengan cara yang diharamkan, seperti mencukur atau mencabutnya demi kecantikan, adalah perbuatan yang dilarang.
Namun, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan selalu memberikan kelonggaran dalam situasi darurat, termasuk dalam hal mencukur alis jika memang diperlukan untuk kesehatan atau pengobatan.
Ingatlah bahwa kecantikan sejati datang dari dalam diri, dan Islam mengajarkan untuk selalu menjaga keseimbangan antara merawat diri dan menjaga batasan syariat. Dengan begitu, kita bisa tetap tampil menarik tanpa melanggar aturan agama.