Klarifikasi MUI tentang Kehalalan Mc Donald, KFC, Domino dan Pizza Hut

Photo of author

HALALCORNER.ID –JAKARTA. Sehubungan dengan beredarnya isu kehalalan beberapa Restoran Siap Saji (Mc. Donald, KFC, Pizza Hut, Dominos) yang dikeluarkan oleh lembaga Muslim Judicial Council dan IQSA dalam berupa broadcast, pihak LPPOM MUI dan Muslim Judicial Council telah memberikan klarifikasi sebagai berikut

 

1. Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, danPizzaHut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.

 

2. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

a. Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 12 Januari 2018.

b. Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 24 Februari 2017 .

c. Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 21 April 2017.

d. Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari.

 

3. Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1 040-IDN.

 

4.  Klarifikasi dari Muslim Judicial Council, http://mjchalaaltrust.co.za/halal-status-mcdonalds-sa

 

Berikut tips membaca edaran berita / broadcast melalui social media.

a. Jangan panik, teliti membaca dengan seksama isi beritanya. Apakah isu tersebut berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

b. Cek siapa yang memberikan pernyataan, apakah individu, lembaga resmi atau anonim.

c. Cek apakah data pendukung berupa survey, hasil analisa lab dan sebagainya.

d. Tanyakan kepada organisasi atau lembaga yang berwenang terkait isu yang beredar.

 

(HC/AM)

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial