Tumbuhnya bulu halus pada wajah adalah hal yang normal. Bulu ini dikenal sebagai filamen sebasea dan berfungsi sebagai bagian dari struktur kulit. Namun, banyak perempuan merasa kurang percaya diri dengan adanya bulu halus ini, sehingga memilih untuk menghilangkannya dengan berbagai cara, seperti waxing, epilator, atau mencukurnya. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai mencukur bulu halus di wajah?
Pendapat Pertama: Tidak Boleh untuk Tujuan Merubah Ciptaan
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ وَ الْمُتَنَمَّصَاتِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”.
Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan yang merubah ciptaan Allah untuk memperindah diri akan mendapat laknat. Jadi, perubahan yang dilakukan hanya demi kecantikan semata dianggap tidak diperbolehkan. Namun, jika mencukur dilakukan untuk menghindari masalah kesehatan, seperti gatal atau alergi, maka hal ini diperbolehkan.
Pendapat Kedua: Boleh untuk Berhias di Depan Suami
Menurut Cholil Nafis, Ketua MUI, mencukur bulu halus di wajah diperbolehkan untuk tujuan berhias, terutama jika tujuannya adalah tampil cantik di depan suami. Namun, ada pengecualian untuk mencukur alis dan bulu mata, yang tidak diperbolehkan. Pendapat ini juga didasarkan pada riwayat ketika seorang wanita bertanya kepada Bunda Aisyah tentang hukum menghilangkan bulu di dahinya. Bunda Aisyah mempersilakan wanita tersebut untuk menghilangkan bulu yang dirasa mengganggu.
Kesimpulan
Mencukur bulu halus di wajah memiliki dua pandangan dalam Islam. Ada yang berpendapat tidak diperbolehkan jika tujuannya hanya untuk merubah ciptaan Allah demi kecantikan, tetapi diperbolehkan jika ada alasan medis. Di sisi lain, ada pandangan yang memperbolehkan asalkan tujuannya untuk berhias di depan suami, dengan catatan tidak mencukur alis dan bulu mata.
Sebagai perempuan Muslim, memahami kedua pandangan ini bisa membantu kita membuat keputusan yang lebih bijak sesuai dengan nilai-nilai agama yang kita anut.