[:id]HALALCORNER.ID – Jakarta. Teknologi bukan sekedar seberapa canggihnya mesin, perangkat lunak atau hebatnya gadget yang kita miliki. Teknologi juga merambah pada industri pangan, obat-obatan dan kosmetika. Sebuah produk yang sederhana, seperti madu tanpa bahan tambahan jelas Halal, tetapi lain halnya jika produk yang sudah disentuh teknologi, akan terdapat bahan tambahan yang bersumber dari nabati, hewani, sintetik, mikribial dan lain sebagainya.
Dengan teknologi ini material haram yang tadinya sedikit bisa dikembangkan secara variatif sehingga seolah menjadi banyak. Teknologi ini yang membuat kaum muslimin wajib waspada, oleh karena itu kepastian halal sebuah produk adalah sebuah kebutuhan.
L-SISTEIN
Salah satu bahan tambahan yang populer dalam industri pangan adalah L-Sistein, yaitu salah satu jenis asam amino, unit terkecil pembangun protein. Secara alami, L-sistein ada di hampir semua bahan pangan, kebanyakan merupakan bagian dari peptida atau protein. L-sistein juga diproduksi secara industri melalui hidrolisis rambut manusia dan babi serta bulu unggas, namun sejak tahun 2001 juga telah dapat diproduksi melalui fermentasi mikroorganisme.
Salah satu fungsi L-Sistein dalam industri adalah untuk sebagai improving agent, contoh penggunaan L- Sistein dalam tepung terigu. Selain itu juga untuk melembutkan gluten, dengan demikian adonan menjadi lebih lembut. L-sistein juga digunakan untuk beragam keperluan kuliner. Misalnya dalam perisa daging yang sering digunakan dalam produk mi instan, mengharumkan aroma daging, dan mengembangkan adonan agar lebih optimal.
WASPADA KEHALALAN L-SISTEIN
L-Sistein yang berasal dari rambut manusia dan bulu babi dilarang penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia, karena kedua sumber ini dikategorikan sebagai bahan yang Haram. Pemerintah Korea juga melarang penggunaan L-Sistein yang berasal dari rambut manusia dengan alasan kesehatan. Namun di Cina L-Sistein dari rambut manusia diproduksi dalam jumlah yang cukup banyak.
Redaksi :HC/AM[:]