[:id]Hukum Mencabut dan Mencukur Alis Dalam Islam[:en]H[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – Jakarta. Kodrat wanita salah satunya adalah berhias. Teknik dan metode berhias sudah ada sejak dahulu kala. Dengan kecanggihan teknologi, metode perawatan diri dan kecantikan pun berkembang. Termasuk teknik mencabut dan mencukur alis yang ditawarkan oleh klinik atau salon kecantikan. Mencabutdan mencukur alis dimaksudkan untuk merapihkan alis yang berlebih sehingga tampil indah dan sedap dipandang mata.

Islam mengatur segala sesuatunya dengan sempurna termasuk masalah berhias – mencabut dan mecukur alis, dalam sebuah hadist rasulullah bersabda:
”Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.”(HR. Ibnu Mas’ud). Jadi hukumnya mencabut dan mencukur alis adalah haram.

Lalu bagaimana dengan wanita yang diberi kelebihan bulu pada wajah sehingga mempunyai janggut dan kumis? Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ”Kalau ada wanita yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.” Berdasarkan pendapat itu wanita hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.

Redaksi : HC/AM[:]

Tinggalkan komentar