Fake lashes atau bulu mata palsu menjadi salah satu pilihan populer bagi wanita yang ingin mempertegas penampilan mata mereka. Banyak wanita memilih menggunakan fake lashes untuk menambah keindahan mata dalam berbagai kesempatan, mulai dari acara formal hingga sehari-hari. Namun, sebagai seorang Muslim, penting untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan fake lashes.
Perbedaan Fake Lashes dan Eyelash Extension
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting untuk memahami perbedaan antara fake lashes dan eyelash extension. Fake lashes adalah bulu mata yang ditempelkan sementara pada kelopak mata, biasanya hanya bertahan selama beberapa jam. Sedangkan eyelash extension adalah perpanjangan bulu mata asli dengan menyambungkannya menggunakan perekat khusus, dan bisa bertahan hingga beberapa bulan.
Hukum Menggunakan Fake Lashes dalam Islam
Penggunaan fake lashes memiliki beberapa pandangan dalam Islam tergantung dari bahan yang digunakan. Berikut adalah rinciannya:
Hukum Menggunakan Bulu Mata dari Rambut
Jika fake lashes terbuat dari rambut asli, hukum Islam dengan tegas melarangnya. Ini dikarenakan tindakan ini termasuk dalam perbuatan menyambung rambut, yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602)
Hukum Menggunakan Bulu Mata dari Plastik atau Bahan Sintetis
Jika bulu mata palsu terbuat dari bahan plastik atau sintetis, hukum penggunaannya berbeda. Meski tidak terbuat dari rambut, penggunaannya tetap makruh karena ada unsur penyambungan. Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam berhias, yang dikenal dengan istilah tabarruj.
Larangan Menggunakan Bulu Mata Palsu
Larangan utama dalam penggunaan bulu mata palsu berkaitan dengan hadits yang melarang sambungan rambut, baik itu rambut asli maupun sintetis. Walaupun bulu mata bukan termasuk dalam kategori rambut, kehati-hatian tetap diperlukan, terutama saat melakukan wudhu. Fake lashes harus dilepas agar air dapat menyentuh seluruh area wajah, termasuk kelopak mata.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, penggunaan fake lashes yang terbuat dari rambut asli adalah haram dalam Islam. Sedangkan fake lashes dari bahan sintetis adalah makruh, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kebersihan dan wudhu. Sebaiknya, dalam berhias, tetaplah moderat dan tidak berlebihan agar terhindar dari tabarruj yang dilarang.