Pemotongan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Namun, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ada beberapa regulasi yang harus dipatuhi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai regulasi pemotongan hewan kurban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014.
Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permentan 114/2014, pemotongan hewan kurban idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). RPH-R adalah fasilitas yang didesain khusus untuk menyembelih ternak ruminansia seperti sapi, kambing, dan domba, dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner serta kesejahteraan hewan.
Namun, jika suatu kabupaten atau kota belum tersedia RPH-R atau kapasitas RPH-R yang ada tidak memadai, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH-R. Kondisi ini memungkinkan masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah kurban dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Penyembelih Hewan Kurban
Berdasarkan Pasal 24 Permentan 114/2014, untuk Penyembelih di RPH-R penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang terlatih dan bersertifikat. Sementara penyembelih di luar RPH-R dapat dilakukan oleh orang yang memenuhi persyaratan berikut:
- Beragama Islam dan sudah akil baligh.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan hewan.
- Memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Pengawasan dan Pembinaan
Dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 diatur untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R), maka prosesnya harus dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan. Petugas yang terlibat merupakan tim yang terdiri dari panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas lainnya.
Jika fasilitas pemotongan hewan kurban tidak memiliki juru sembelih halal yang bersertifikat, penyembelihan dapat dilakukan oleh penyembelih yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
Selain itu, penyembelih harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan yang halal dan higienis, serta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi berwenang. Dewan Kemakmuran Masjid juga harus membina penyembelih untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan sesuai syariat Islam. Dari segi teknis, penyembelih juga dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang mengurusi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, diharapkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam, higienis, dan memenuhi standar kesehatan serta kesejahteraan hewan.