REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan jika produk cokelat cadbury yang beredar di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Direktur LPPOM Lukmanul Hakim mengungkapkan, produsen cadbury di Indonesia sudah memegang sertifikat halal.
“Kalau yang di Indonesia itu ada sertifikat halalnya,”ujar Lukman saat berbincang dengan RoL, Senin (26/5). Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Malaysia mengeluarkan rilis adanya kandungan zat babi di dua jenis produk cokelat cadbury.
Dua jenis cokelat yakni Cokelat Susu dengan Kacang Hazel (Cadbury Dairy Milk Hazelnut) dan Coklat Susu dengan Buah Badam (Cadbury Dairy Milk Roast Almond) terdapat DNA khinzir (porcine). Porcine adalah bahan yang berasal dari enzim babi.
Untuk kasus di Malaysia, Lukman mengaku tidak mengetahuinya. Hanya, dia mengungkapkan, memang berbeda antara produsen cadbury di Indonesia dengan di Malaysia.
Alhamdulillaah, hari ini surat permohonan Informasi mengenai status kehalalan Coklat Cadbury Indonesia telah dijawab oleh pihak LPPOM MUI, tertanggal 26 Mei 2014.
Berikut kami infokan isi surat tersebut:
=======================
Menanggapi isu yang beredar tersebut, kami menginformasikan bahwa :
1. LPPOM MUI belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Malaysia dan JAKIM sebagai Lembaga Sertikasi Malaysia serta PT. Cadbury Indonesia
2. Adapun coklat Cadbury yang telah mendapat Sertifikasi Halal oleh MUI a.n. PT. Cadbury Indonesia adalah :
a) Cadbury Dairy Milk (Milk Chocolate)
b) Cadbury Dairy Milk Cashew & Cookies
c) Cadbury Dairy Milk Caramello
d) Cadbury Dairy Milk Panned Assortment
e) Cadbury Dairy Milk Panned Almond Nuts
f) Cadbury – Choclairs Caramel
g) Cadbury Dairy Milk Fruits and Nuts
h) Cadbury Dairy Milk Black Forest
i) Cadbury Dairy Milk Rolls (Milk Chocolate Bite Sized)
j) Cadbury Hot Chocolate Drink 3 in 1
Merujuk pada pedoman Halal Assurance System (HAS 23000), disebutkan bahwa :
a) Pada Sertifikat halal dicantumkan nomor Sertifikat, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pabrik, nama produk secara rinci serta masa berlaku Sertifikat. Jika terdapat beberapa nama pabrik atau nama produk cukup banyak, maka data tersebut dituliskan dalam lampiran Sertifikat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat halal.
b) Untuk produk yang diproduksi di beberapa pabrik, maka lampiran Sertifikat dibuat per pabrik dengan nama produk untuk masing-masing pabrik.
3. Dua produk Cadbury yang terindikasi positif jejak DNA Babi oleh Departeman Kesehatan Malaysia, yaitu Cadburry Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond, tidak termasuk dalam produk yang mendapat Sertifikasi dari LPPOM MUI.
4. Apabila ditemukan produk yang beredar di pasaran dan di luar daftar yang telah disertifikasi oleh LPPOM MUI, hal tersebut diluar kewenangan dan tanggung jawab LPPOM MUI.
Demikian,
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab keresahan masyarakat Muslim Indonesia