KETUA KOMISI FATWA MUI: MINUMAN ANGGUR FERMENTASI MEREK NABIDZ, HARAM !
HALALCORNER.ID-Jakarta. Permasalahan produk minuman anggur fermentasi yang menggunakan merek Nabidz masih belum selesai. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengingatkan kepada masyarakat muslim agar berhati-hati dalam mengonsumsi pangan. “Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” (Republika, 17/8/2023). Terkait produk minuman bermerek Nabidz, MUI telah menerima … Read more