Countdown, Wajib Halal Oktober 2026, Tiga Bulan Sebelum Babak Baru Industri Halal Indonesia

Photo of author

Hitungan mundur menuju 18 Oktober 2026 kini memasuki fase paling krusial. Tersisa kurang dari tiga bulan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memastikan produknya sudah memiliki sertifikat halal sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 resmi berlaku penuh.

Apa Itu Wajib Halal Oktober 2026?

Kebijakan Wajib Halal 2026 ini bukan aturan baru yang ditetapkan secara tiba-tiba. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU No. 33 Tahun 2014. Pada Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024 disebutkan penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berjalan dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026. Artinya, 18 Oktober 2026 adalah batas akhir dari proses penahapan yang sudah berjalan hampir tujuh tahun.

Tanggal ini juga menjadi kelanjutan kewajiban sertifikasi untuk usaha menengah dan besar yang sudah dimulai sejak 2024. Wajib Halal 2026 ini juga berlaku untuk produk impor atau produk luar negeri yang beredar di Indonesia.

Produk Apa Saja Yang Wajib Bersertifikat Halal?

Tidak sedikit masyarakat yang masih menafsirkan wajib halal hanya berlaku untuk produk konsumsi. Padahal, dalam PP No. 42 Tahun 2024, ada tujuh kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  3. Kosmetik.
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  7. Barang gunakan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas resiko A.

Konsekuensi Bagi Yang Tidak Patuh

BPJPH tidak main-main soal penegakan aturan ini. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal setelah batas yang telah ditentukan akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

BPJPH terus mendorong bahwa Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya sekedar kewajiban administratif. Kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi konsumen, kepastian hukum, sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik dan pasar global.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial