Setiap tahunnyak pada tanggal 17 Agustus hampir setiap RT dan RW sibuk menyiapkan lomba untuk meramaikan hari kemerdekaan dengan mengadakan perlombaan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, sampai makan kerupuk yang biasanya akan ditutup dengan pembagian hadiah untuk pemenang.
Namun, ada satu hal yang luput dari perhatian, dari mana sebenarnya uang hadiah itu berasal?
Catatan Komisi Fatwa MUI
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menggelar lomba dalam rangka syukuran kemerdekaan pada dasarnya dianjurkan. Lomba menjadi sarana mempererat silaturahmi, melatih ketangkasan, dan menumbuhkan sportivitas warga.
Namun ia memberi catatan tegas soal pendanaan hadiah. Panitia tidak diperbolehkan memakai uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah pemenang. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan fiqih dan hukumnya haram karena setiap peserta pada kondisi ini berada dalam posisi berpeluang untung jika menang, tapi berisiko rugi uang pendaftaran jika kalah. Kondisi inilah yang dalam fiqih disebut qimar atau judi.
Kenapa Skema Ini Dianggap Judi?
Dalam kajian bimbingan syariah yang diterbitkan MUI Digital, dijelaskan bahwa perlombaan pada dasarnya disepakati boleh secara mutlak, misalnya lomba lari atau ketangkasan lainnya selama tidak melibatkan hadiah sama sekali. Persoalan baru muncul saat ada hadiah yang diperebutkan. Kajian tersebut menyebutkan bahwa sumber hadiah itulah yang menentukan hukumnya, dengan merujuk pada tiga kondisi berbeda.
Pertama, jika hadiah disediakan oleh pihak ketiga di luar peserta, misalnya oleh panitia, sponsor, donatur, atau pemerintah desa, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan ijma’ ulama. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, yang mensyaratkan bahwa hadiah harus berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.
Kedua, hadiah juga diperbolehkan apabila hanya berasal dari salah satu peserta saja, sehingga hanya satu pihak yang mempertaruhkan hartanya sementara pihak lain tidak menanggung risiko kehilangan apa pun. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam Mughni Muhtaj, yang menyebut kondisi ini tidak termasuk bentuk qimar yang diharamkan karena tidak ada dua pihak yang sama-sama mempertaruhkan harta.
Ketiga, persoalan muncul ketika seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, lalu dana itu dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi pemenang. Kondisi inilah yang disebut termasuk qimar, dengan merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib karya Syekh Ibrahim al-Bajuri, yang menyebutkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti antara untung dan rugi, dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.