Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Aturan ini memperjelas bagaimana produk yang memang tidak halal harus memberikan informasi kepada konsumen. Ada dua bentuk utama: produk yang mengandung babi atau turunannya wajib mencantumkan keterangan “MENGANDUNG BABI” disertai gambar babi, sedangkan produk yang mengandung bahan haram lainnya atau menjadi tidak halal karena proses produksinya mencantumkan keterangan “NON HALAL”. Informasi tersebut harus jelas terlihat, mudah dibaca, tidak tersamarkan oleh desain kemasan, serta tidak mudah dihapus atau dilepas.
Namun ada hal penting yang jangan sampai salah dipahami: produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak otomatis berarti produk tersebut non-halal. Keterangan “NON HALAL” ditujukan bagi produk yang memang memenuhi kriteria tidak halal berdasarkan bahan dan/atau prosesnya. Kriterianya tidak terbatas pada babi, tetapi dapat mencakup bahan dari hewan yang diharamkan, bahan yang berkaitan dengan khamr, bahan najis atau terkontaminasi, bahan tertentu yang berasal dari tubuh manusia, hingga proses produksi yang menyebabkan produk menjadi tidak halal. Jadi, kita perlu membedakan dengan tegas antara “belum bersertifikat halal” dan “produk tidak halal.”
Bagi konsumen, aturan ini menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat hak atas informasi. Konsumen Muslim seharusnya tidak harus menjadi ahli bahan hanya untuk mengetahui apakah sebuah produk mengandung unsur yang diharamkan. Sementara bagi pelaku usaha, regulasi ini berarti kepatuhan halal tidak hanya berbicara tentang mendapatkan sertifikat halal. Pelaku usaha juga harus memahami bahan, proses produksi, potensi kontaminasi, hingga bagaimana status produknya diinformasikan secara jujur kepada konsumen. Produk non-halal tidak serta-merta dilarang beredar, tetapi statusnya tidak boleh dibuat abu-abu.
Pada akhirnya, ekosistem halal yang kuat bukan hanya mampu menunjukkan mana yang halal, tetapi juga memberikan informasi yang jelas mengenai mana yang tidak halal. Inilah esensi penting dari regulasi tersebut: transparansi, kepastian, dan perlindungan konsumen. Bagi saya, konsumen berhak mengetahui apa yang mereka beli dan konsumsi, sementara pelaku usaha berhak mendapatkan aturan yang jelas mengenai kewajibannya. Halal bukan hanya tentang logo. Halal juga tentang kejujuran informasi dan membangun kepercayaan.
Ditulis oleh Aisha Maharani
Founder Halal Corner Indonesia | Halal Consultant & Educator