Aturan Baru Label Non-Halal: Jangan Salah Paham, Tidak Bersertifikat Halal Bukan Berarti “NON HALAL”
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Aturan ini memperjelas bagaimana produk yang memang tidak halal harus memberikan informasi kepada konsumen. Ada dua bentuk utama: produk yang mengandung babi atau turunannya wajib mencantumkan keterangan “MENGANDUNG BABI” disertai gambar babi, sedangkan … Read more