Aborsi merupakan topik sensitif dan sering menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pandangan hukum Islam mengenai aborsi juga memiliki variasi yang signifikan berdasarkan empat mazhab utama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif regulasi aborsi di Indonesia serta pandangan keempat mazhab dalam Islam mengenai hal ini.
Regulasi Aborsi di Indonesia
Pasal 116
Dalam PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 116 menyatakan bahwa aborsi dilarang kecuali dalam kondisi darurat medis atau jika kehamilan tersebut merupakan akibat dari tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.
Pasal 118
Pasal ini mengatur bahwa sebelum melakukan aborsi, harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya. Selain itu, diperlukan juga keterangan dari penyidik yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan tersebut.
Pasal 120
Untuk melakukan aborsi, diperlukan keputusan dari tim pertimbangan dan dokter berdasarkan indikasi darurat medis atau akibat dari tindak pidana perkosaan.
Pasal 122
Aborsi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan perempuan yang hamil dan suaminya, kecuali untuk korban tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Pandangan Empat Mazhab Tentang Aborsi
Para ulama Muslim selalu memandang janin sebagai asal mula kehidupan manusia yang berharga. Rahim dianggap sebagai wadah rapuh yang mengandung jiwa manusia, sehingga harus dijaga dan diperlakukan dengan hati-hati.
“Tidaklah boleh bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan aborsi sebelum janin berusia 120 hari, dengan syarat alasan dilakukannya aborsi harus rasional dan tidak sembarangan.
Mazhab Syafi’i
Pandangan Imam Syafii menganggap aborsi haram jika dilakukan setelah janin berusia 120 hari. Sebelum usia 40 hari, aborsi boleh dilakukan dengan izin dari pasangan suami istri dan tanpa membahayakan kesehatan ibu. Namun, terdapat beberapa pandangan dalam mazhab ini:
- Beberapa ulama mengizinkan aborsi sebelum usia 120 hari.
- Sebagian lainnya menganggap aborsi makruh jika dilakukan sebelum usia 120 hari tetapi mendekati waktu peniupan ruh.
- Imam Ghazali, seorang ulama dalam Mazhab Syafii, mengharamkan aborsi pada semua tahap perkembangan janin.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki perbedaan pendapat mengenai aborsi sebelum peniupan ruh. Aborsi haram dilakukan setelah air mani berada dalam rahim, makruh sebelum 4 bulan, dan haram setelah usia janin mencapai 4 bulan.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memperbolehkan aborsi hingga usia janin 120 hari. Setelah usia tersebut, aborsi dianggap haram karena janin sudah memiliki ruh.
Perdebatan Mengenai Awal Kehidupan
Perdebatan mengenai aborsi dimulai dengan diskusi tentang kapan kehidupan dimulai. Pada usia 120 hari dari pembuahan, ulama dari semua mazhab sepakat bahwa ensoulment (peniupan ruh) telah terjadi. Ini berdasarkan tradisi di mana Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan bahwa malaikat meniupkan ruh ke dalam janin pada usia 120 hari. Namun, para ulama tidak selalu menyamakan ensoulment dengan penyelesaian embriogenesis (perkembangan embrio).
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 4 Tahun 2005 mengizinkan aborsi dalam kondisi darurat atau karena adanya hajat tertentu. Beberapa situasi yang diizinkan antara lain:
- Wanita hamil yang menderita penyakit berat.
- Janin yang didiagnosis cacat genetik parah.
- Kehamilan akibat perkosaan, dengan ketentuan bahwa tindakan aborsi dilakukan sebelum usia janin 40 hari.
Namun, aborsi dianggap haram jika dilakukan pada kehamilan akibat zina.
Kesimpulan
Aborsi merupakan isu yang kompleks dengan berbagai regulasi dan pandangan hukum yang harus diperhatikan. Di Indonesia, aborsi diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024. Dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab utama mengenai aborsi. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi dan pandangan ini secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait aborsi.