HALALCORNER.ID, JAKARTA – Di era kemajuan teknologi pengolahan pangan, konsumen diberikan beragam pilihan untuk mendapatkan produk pangan yang bervariasi agar produk pangan yang dikonsumsi tak hanya bergizi yang seimbang namun juga dapat memenuhi cita rasa dan nilai estetik yang diinginkan.
Bahan suatu produk pangan terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Jelaslah bahan tambahan makanan atau pangan menjadi bahan yang tak bisa dipisahkan dari suatu produk pangan. Dengan adanya bahan tambahan makanan, nilai tambah suatu produk pangan akan meningkat.
Awalnya, bahan tambahan makanan dimaksudkan sebagai pengawet untuk mencegah pertumbuhan mikroba sehingga meminimalkan kerusakan akibat perubahan fisik dan kimia yang menurunkan mutu makanan tersebut. Kini bahan tambahan makanan juga berfungsi untuk memberi warna yang menarik membuat renyah atau lembut di mulut, menciptakan aroma yang memikat sehingga meningkatkan daya jual.
Bagi umat muslim, suatu produk pangan tak hanya menjadi asupan yang sehat dan baik namun juga harus ‘halal’ untuk mendapatkan kebarokahan. Dalam bahan tambahan makanan, terdapat titik kritis yang harus diperhatikan yaitu bahan baku, cara membuat dan cara menggunakan bahan tambahan makanan tersebut.
Senyawa ester sering digunakan sebagai perisa, pemberi rasa, dalam banyak produk pangan seperti sirup, coklat, serbuk minuman dan lainnya. Titik kritis kehalalan pembuatan senyawa ester yang digunakan sebagai perisa adalah apakah bahan baku yang digunakan berasal dari alkohol atau bukan. Selain itu pada saat menggunakannya sebagai bahan tambahan makanan apakah dilarutkan dalam khamr atau tidak karena senyawa ester hanya dapat larut dalam alkohol (khmar), propilen glycol dan glyserol.
Titik kritis kehalalan aspartam sebagai pemanis adalah pemilihan bahan baku apakah dari hwan atau dari tumbuhan. Bila bahan baku berasal dari hewan makan harus dipastikan apakah hewan tersebut halal dikonsumsi dan disembelih secara syariah. Demikian pula dengan proses pembuatannya apakah pada saat proses pemurnian menggunakan etanol (khamr) atau tidak.
Dari sedikit contoh yang diulas Halal Corner maka dapat dikatakan penggunaan bahan tambahan makanan tidak serta merta membuat produk pangan tersebut menjadi halal. Sebagai umat muslim pastinya kita harus lebih teliti untuk mengetahui titik kritis kehalalannya.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber Redaksi : HC/IB