[:id]
HalalCorner.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan. Maka selanjutnya permohonan sertifikasi halal s produk harus diajukan kepada BPJPH.
Dalam mempercepat proses registrasi, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menyampaikan, bahwa saat ini BPJPH sedang mengembangkan sistem registrasi online. Harapannya dengan sistem ini, alur proses sertifikasi halal bisa akan efektif dan efisien.
“Ini bisa dilakukan dalam satu atau dua jam. Kalau semua dokumen yang dipersyaratkan diupload dalam registrasi online, maka akan mempercepat proses,” ujarnya. Hal ini sebagai respon atas kekhawatiran masyarakat tentang semakin panjangnya alur birokrasi di BPJPH.
Mastuki menjelaskan bahwa, lamanya waktu layanan penerbitan sertifikasi halal telah diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha harus sudah diverifikasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu lima hari.
Kerja LPH juga dibatasi waktunya. Semua telah diatur dalam UU JPH. Yakni LPH harus melakukan proses pemeriksaan dan pengujian produk dengan durasi 30 hari kerja. Jadi total waktu untuk pengurusan sertifikasi halal hingga terbitnya akan memakan waktu sekitar 40-45 hari kerja sejak status kehalalan produk difatwakan MUI.
Sumber: ROL
Redaksi: HC/EDR[:]