Di Kanada, Produk Halal Kini Wajib Cantumkan Nama Lembaga Sertifikasi Halal

Photo of author

Via Detik.com

Setelah berkonsultasi mendalam dengan industri pangan halal, pemerintah Kanada mengubah Undang-undang Pangan dan Obat-obatan. Hal ini dilakukan demi memberikan informasi lebih jelas kepada konsumen terkait pengolahan makanan yang diberi label halal.

Di negara-negara dengan minoritas muslim, termasuk Kanada, ada beragam interpretasi hukum Islam terkait halal. Beberapa hal yang masih menjadi perdebatan adalah penyembelihan manual atau dengan mesin, serta boleh atau tidaknya pemingsanan hewan sebelum penyembelihan.

Hal ini diperburuk dengan ketiadaan lembaga tunggal yang menetapkan standar halal secara nasional, apalagi global. Di beberapa negara, terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal berbasis wilayah yang memiliki ketentuan halal masing-masing.

Karena itulah, kini klaim halal di label, kemasan, atau materi iklan makanan di Kanada harus menampilkan nama badan yang memberikan sertifikat halal. Amandemen Undang-undang Pangan dan Obat-obatan ini dimuat di Canada Gazette Bagian II pada 23 April 2014.

Dengan demikian, konsumen menjadi yakin bahwa makanan tersebut memenuhi standar lembaga sertifikasi halal bersangkutan. Konsumen juga jadi bisa memeroleh informasi spesifik terkait standar yang telah dipenuhi makanan tersebut.

Industripun jadi konsisten dengan kualitas produknya. Selain itu, peraturan baru yang diumumkan Badan Inspeksi Pangan Kanada (CFIA) ini dapat mencegah praktik kecurangan label dan klaim terkait produk makanan halal.

Perubahan tersebut tak memengaruhi keamanan makanan. Produk halal di Kanada masih harus memenuhi standar keamanan pangan Kanada yang ketat. Persyaratan ini berlaku bagi produk domestik maupun impor.

Terkait amandemen ini, CFIA menerima beberapa usulan dari warga, produsen makanan, kelompok industri, pemerintah provinsi, dan perusahaan pemasaran. Secara umum, usulan-usulan yang mendukung amandemen tersebut terdiri dari:

Pengembangan standar halal

  • Label penyembelihan secara agama (misal halal atau kosher) yang saat ini bersifat sukarela, diwajibkan
  • Nama badan pemberi sertifikat halal juga harus tercantum di menu di restoran
  • Selain nama badan sertifikasi halal, logonya juga harus tertera di produk halal

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial