HALALCORNER.ID. JAKARTA — Dalam dunia industri kita mendengar yang namanya Excellent Service atau dalam bahasa Indonesia disebut juga Pelayanan Prima. Secara etimologi, pelayanan bisa diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pada dasarnya melayani adalah kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani.
Hal ini berlaku juga dalam produk Halal, sedianya perusahaan harus memberikan Excellent Service atau Pelayanan Prima mengenai informasi produknya. Ketersediaan informasi yang berkaitan dengan produk harus bisa dinikmati secara jelas oleh Konsumen selain pelayanan yang ramah.
Excellent Service atau Pelayanan Prima bagi produk yang belum mempunyai sertifikat halal adalah kejujuran tidak mengklaim produknya halal dan mencantumkan logo pada kemasana atau outlet secara sembarang. Selain ada undang-undang yang mengatur juga berpengaruh pada kepercayan konsumen terhadap kredibilitas perusahaan.
Konsumen akan lebih respect dan bisa jatuh cinta dengan produsen yang jujur dan ramah menyatakan produknya belum tersertifikasi halal.
Apakah perusahaan anda sudah menetapkan Excellent Service?
Sumber : http://aishamaharanie.blogspot.co.id/