[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Bagi orang yang menyukai kue ‘non lokal‘ seperti kue tart, kue sus, fla, rum balls, atau butter rhum cake, tentunya istilah ‘rum’ tidaklah asing. Rum biasanya digunakan sebagai bahan tambahan agar kue memiliki rasa dan aroma yang lebih menggugah selera.
Dalam cake aneka buah, rum digunakan sebagai rendaman buah agar aromanya lebih menggoda. Aroma yang yang menusuk hidung dan rasa yang sedikit dingin menjadikan kue dengan tambahan rum ini banyak disukai. Namun bagi kaum muslimin, kita harus jeli mengapa kita harus berhati-hati saat mengkonsumsi kue yang mengandung rum.
Apa alasannya? Yuk kita simak!
Tak dapat dipungkiri, industri pangan berkembang sangat pesat. Tidak hanya bahan dasar saja, berbagai bahan baku yang berfungsi menambah rasa dan penampilan sudah banyak dikembangkan. Dibalik pentingnya peran teknologi pangan dalam peningkatan kualitas pangan, tentunya sebagai umat muslim, menjaga status kehalalan tetaplah menjadi sebuah keharusan.
Baca juga: Parfum beralkohol, bolehkah digunakan?
Rum dimanfaatkan sebagai minuman beralkohol dan bahan tambahan dalam pembuatan kue. Kue yang mengandung rum biasanya beraroma harum yang tajam menusuk hidung dengan rasa dingin saat dicicipi. Rum digunakan untuk membuat adonan tercampur dengan baik.
Rum sendiri merupakan hasil fermentasi dan destilasi produk samping gula yang biasa disebut molase atau air tebu. Proses fermentasi tersebut menghasilkan alkohol tinggi, berkisar 38%. Rum sendiri dikategorikan sebagai minuman keras golongan C karena kandungan alkoholnya lebih dari 20%.
“Bagaimana penggunaan rum ini dari sudut pandang islam?“
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Inilah yang mendasari status kehalalan rum. Kendati bahan asalnya, molase atau air tebu sendiri bersifat halal, kandungan alkohol hasil proses fermentasi menjadikan rum dimasukan ke dalam golongan khamr karena sifatnya yang memabukkan.
Hal ini tentunya berbeda dengan kandungan alkohol dalam buah-buahan yang ada secara alami dan dalam kadar yang sangat kecil, yakni rata-rata dibawah 1%, sehingga buah-buahan halal untuk dikonsumsi.
Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol yang menyatakan bahwa penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya haram.
-bersambung ke bagian 2-
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : }
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/AN[:]