[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Lantas bagaimana dengan penggunaan rum sintetis sebagai pengganti rum asli??
Terkadang untuk mensiasati pemakaian rum yang telah dinyatakan haram, produsen menggunakan rum sintetis yang mempunyai aroma dan juga rasa yang serupa dengan rum asli.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tahun 2003 tentang Pedoman Fatwa Produk Halal bahwa kaum muslimin tidak boleh mengkonsumi dan menggunakan nama atau simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran. Meski tidak ada kandungan alkohol dalam rum sintetis, namun karena aroma dan rasanya yang sama dengan rum asli, maka makanan dan minuman tersebut haram dikonsumsi. Hal lain yang menjadi perhatian adalah terlebiih lagi kaum muslimin tidak dapat membedakan mana rum asli atau rum sintetis dan akan terbiasa dengan hal yang menyerupai sesuatu yang haram.
Demikian pula bila ada yang beralasan rum akan hilang dalam proses pemanasan, misalnya pembakaran kue. Namun hukum penggunaan rum tetap haram karena aroma dan rasa rum yang khas tidak akan hilang. Meski rum kerap kali hanya ditambahkan dalam porsi kecil, penambahan rum tetap tidak diperbolehkan.
Rasulullah bersabda : “Apa saja yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Lantas bagaimana dengan kita yang kerap kali menggunakan rum?
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr. Oleh karena itu barangsiapa yang mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr maka janganlah dia meminumnya dan jangan pula menjualnya.” (HR. Muslim)
Naahh… dengan uraian di atas, jelaslah sudah bahwa kita harus menghindari penggunaan rum. Saat ini telah banyak tips yang dapat digunakan untuk mengganti penggunaan rum. Tentunya menjaga kehati-hatian akan lebih baik.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/AN[:]