Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Photo of author

By IB

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Bisnis kuliner merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan. Pasalnya, manusia tidak akan berhenti untuk makan dan minum kecuali ia sudah meninggal. Besarnya peluang keuntungan dalam bisnis ini, menjadikan para pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan cara agar konsumen memilih produk yang dijualnya. Cara merayu konsumen itu berbeda-beda, ada yang memberikan fasilitas mewah dan nyaman serta aman. Ada yang menjaga kualitas rasa sehingga mempunyai ciri khas, ada juga dengan system penjualan produk tersebut, salah satunya dengan sistem All You Can Eat (AYCE).


Dalam mengkonsumsi makanan atau minuman, kehalalan menjadi suatu kebutuhan bagi seorang muslim agar ibadah kepada Allah SWT diterima. Hanya saja, kehalalan itu tidak hanya mencakup pada dzat makanan atau minumannya sebagai implementasi dari firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 168, tetapi juga dari cara mendapatkannya. Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa: 29).

Salah satu cara perpindahan harta yang halal adalah dengan jual beli yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Mengenai suka sama suka ini merupakan aktivitas hati, oleh karena itu agar terjadi hal demikian, dalam jual beli harus ada keterbukaan, kejelasan objek jual beli serta lainnya sehingga tidak menimbulkan perselisihan ketika para pihak menerima haknya. Para pihak akan benar-benar ridha tatkala mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang diinginkannya, hal itu akan tercapai tiada lain dengan adanya kejelasan dalam alat tukar dan objek jual beli.

Dalam sistem All You Can Eat, pelaku usaha menawarkan beberapa menu yang siap dinikmati oleh konsumen. Hanya saja, makanan yang menjadi objek jual beli tidak ditentukan jumlahnya, konsumen sebagai pembeli membayar uang dengan nominal tertentu (misalnya 100 ribu) dan ia berhak menikmati makanan yang telah ia ketahui terlebih dahulu jenisnya, biasanya ada yang dibatasi dengan waktu satu atau dua jam. Dalam waktu tersebut, pembeli yang sudah membayar Rp. 100 ribu bisa memakan berapapun makanan yang ditawarkan penjual. Jadi sederhananya, makan sepuasnya hanya dengan membayar Rp. 100 ribu.


Dari fakta sistem All You Can Eat yang telah dipaparkan diatas, maka ada hal yang belum jelas, yaitu jumlah makanan yang akan dikonsumsi oleh pembeli. Sedangkan hal lainnya telah jelas, seperti jenis makanan yang akan dibelinya dan nominal uang yang harus dibayar pembeli. Maka ketidak jelasan objek jual beli dalam sistem All You Can Eat termasuk pada gharar.

Mengenai gharar, Rosulullah SAW telah bersabda: “janganlah kalian membeli ikan yang masih terdapat di air karena itu termasuk pada gharar” (H.R. Ahmad). Pada riwayat yang lainnya nai melarang praktik gharar sebagai berikut: “Rosulullah SAW melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar” (H.R. Muslim).

Gharar yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana menurut Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah Al Muhtaj adalah jual beli yang mempunyai dua kemungkinan, dan kemungkinan yang lebih besar adalah yang dihawatirkan. Dengan kata lain, tidak semua gharar dilarang, gharar yang dilarang apabila ketidak jelasan tersebut menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu, para ulama membagi gharar pada dua macam, pertama gharar yang ringan, kedua gharar yang berat yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Adapun gharar yang terjadi pada sistem All You Can Eat adalah gharar ringan, sebab pembeli telah mengetahui menu apa saja yang akan ia dapatkan dan ia sudah bisa menakar besaran uang yang ia bayar serta kemampuan mengkonsumsinya sehingga ia ridha dengan kemungkinan kemungkinan yang terjadi, maka gharar dalam hal ini dibolehkan. Seperti halnya seseorang yang memakai toilet umum dan membayar uang Rp. 2000,00. Pengelola tidak tahu orang tersebut akan menghabiskan air berapa gayung, hanya saja pengelola sudah bisa memprediksi keumuman orang ketika menggunakan air untuk buang air kecil atau besar, sehingga ketidak jelasan ini tidak termasuk pada gharar yang diharamkan.

Jadi dari segi akad, gharar pada sistem All You Can Eat yang diberlakukan di beberapa restoran hukumnya boleh. Tinggal memperhatikan menu dan lain sebagainya apakah sudah bersertifikat halal atau belum agar apa yang kita konsumsi betul-betul halal, baik dari produknya atau cara mendapatkannya.

Wallahu’alam

Fan page : HALAL CORNER
FB Group : bit.ly/FBGrupHalalCorner
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner

Redaksi : HC/Iwan Setiawan

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial