KEPITING DAN RAJUNGAN, HALALKAH?

Photo of author

HALALCORNER.ID-BOGOR. Pecinta kuliner Sea Food, bahan baku utama yang berasal dari hewan air tawar atau laut ini adalah halal. Tetapi mesti waspada ketika pada saat pengolahan jangan sampai menggunakan bahan yang haram pada bumbunya.

Salah satu bahan baku yang biasa digunakan adalah kepiting dan atau rajungan (kepiting laut). Rajungan yang berasa dari laut sudah dipastikan halal sebagaimana disebutkan dalam hadits;

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lalu bagaimana dengan kepiting yang bukan dari laut, karena terkadang jenis ini naik ke darat. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002 M. Beliau menyebutkan tentang beberapa jenis kepiting bakau

A. Kepiting Bakau (Kepiting Lumpur)

  • Scylla serrata
  • Scylla tranquebarrica,
  • Scylla olivacea, dan
  • Scylla paramamosain

4 jenis kepiting lumpur ini atau disebut kepiting bakau biasa oleh masyarakat umum disebut dengan “kepiting” saja.

B. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:

  • Bernafas dengan insang,
  • Berhabitat di air,
  • Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air

C. . Kepiting –termasuk keempat jenis di atas (lihat poin A) hanya ada yang:

  • hidup di air tawar saja,
  • hidup di air laut saja, dan
  • hidup di air laut dan di air tawar; Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam, di laut dan di darat.

Meninjau pembahasan tersebut maka Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa kepiting bakau adalah binatang air, baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat

Kepiting Bakau, HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia

Redaksi: HC/Aisha Maharani

Tinggalkan komentar