[:id]Kontak Halal Corner Untuk Pelanggaran Produk Halal [:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetik dinyatakan halal sesuai denga syariat islam. Pemberian sertifikat halal ini bertujuan untuk melindungi,dan memberikan rasa naman dan aman bagi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Bagi produsen, sertifikat halal dapat membangun kepercayaan dan kesetiaan konsumen serta meningkatkan daya saing dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal ini, produsen produk berhak mencantumkan label halal pada kemasan produk.

Namun saat ini marak terjadi pencantuman label halal palsu di berbagai produk. Dengan adanya kasus sertifikat halal palsu dan berbagai klaim halal yang tidak disertakan bukti legal, setelah berkoordinasi pada hari Jumat, 22 Januari 2020 dengan pihak BPJPH dan LPPOM MUI Pusat maka Halal Corner membuka aduan dari masyarakat.

Adapun aduan tersebut harus dilengkapi bukti valid berupa: video/foto/ bukti percakapan dan tulisan serta kronologi laporan. Halal Corner tidak akan menanggapi laporan yang tidak disertai poin-poin tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial Halal Corner.

HC/AM & IB

Fan page              :  HALAL CORNER

FB Group             : 

Website                :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram             :  @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial