[:id]
HALALCORNER.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan sertifikasi Halal di Indonesia lebih dari 29 tahun. Wajar bila akhirnya Indonesia dianggap menjadi pelopor dan paling berpengalaman mengenai sertifikasi Halal.
Kehadiran Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat Halal dan berbagai fatwa Halal-Haram saat ini sudah diakui secara Internasional. Ditambah lagi dengan banyaknya negara yang berkiblat pada Indonesia untuk dijadikan role model dalam sertifikasi halal di negara mereka masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Kiai Ma’aruf selaku Ketua Umum MUI saat acara Seminar Nasional Sertifikat Halal di Jakarta, Senin 16 April 2018 lalu, bahwa Standar Halal Indonesia saat ini telah menjadi global, terbukti dengan adanya permintaan dari lebih 50 negara yang telah meminta sertifikat Halal kepada MUI agar produknya diakui dunia, salah satunya adalah Korea. Negara lain yang mengadopsi sistem jaminan Halal berasal dari berbagai benua di dunia yaitu Asia, Australia, Eropa hingga ke Amerika.
Alasan dari berbagai negara tersebut dalam menjadikan MUI Indonesia sebagai kiblat produk Halal adalah karena pengalaman MUI, MUI mempunyai dampak yang luas jadi produk mereka bisa diakui dunia, dan yang jelas telah memiliki pasar tersendiri.
Kinerja LPPOM MUI makin hari semakin bagus karena telah terbukti meraih Sertifikat ISO 17065 terkait dengan posisinya sebagai lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/Ruli Retno
Editor : HC/Zulaeha[:]