[:id]Miris, Obat-obatan yang Bersertifikat Halal di Indonesia Belum Mencapai 1%[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam, sertifikasi halal pada produk merupakan sebuah kebutuhan untuk menjamin agar kita para muslim tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram. Cakupan produk makanan/minuman yang memerlukan sertifikasi halal cukup luas, salah satunya adalah obat-obatan.

Dalam hal ini, sebenarnya pemerintah telah mencanangkan sertifikasi halal sejak tahun 2014 yang lalu dengan merumuskan undang-undang jaminan produk halal (UU JPH).

Disamping itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) dengan mengerahkan pihak dari MUI, kementrian agama, dan juga kementrian kesehatan.

Namun untuk saat ini produk farmasi berstandar halal jumlahnya sangat kecil. Hal ini diakui oleh Direktur LPPOM Lukmanul Hakim, beliau mengatakan bahwa hingga kini sertifikat halal pada produk farmasi memang masih sulit ditemui. Meski jika dibandingkan dengan sebelumnya, sudah terdapat peningkatan.

Menurut beliau, kecilnya jumlah produk farmasi yang memiliki sertifikat halal ini disebabkan kebanyakan pengusaha atau produsen farmasi yang masih enggan mengurus sertifikasi halal.

“Karena jumlah obat yang beredar sangat banyak, lalu ini juga ada keterlambatan (respon dari pengusaha obat untuk sertifikasi halal) sehingga obat yang halal masih sangat sedikit. Dari ribuan jenis obat yang beredar di Indonesia, obat yang telah dipastikan kehalalannya masih kurang dari satu persen.” Kata Lukman, yang dikutip dari Republika.co.id, selasa (17/4)

Selanjutnya, Lukman menambahkan bahwa sertifikat halal juga belum dijadikan sebuah kewajiban oleh pemerintah sehingga mayoritas produsen masih mengesampingkan urusan sertifikasi halal produknya. Padahal menurut Lukman sertifikasi halal ini bisa dijadikan sebagai upaya untuk memenuhi kepuasan konsumen.

Jika mengingat pasar produk farmasi di Indonesia yang sebagian besar muslim, maka hadirnya produk yang sudah mengantongi sertifikat halal tentu akan disambut dengan lebih baik.

“Mereka (produsen), banyak yang melihat bahwa obat ini sesuatu yang darurat jadi mengesampingkan status kehalalan tadi. Padahal, sudut pandang ini salah, karena tidak semua obat seperti itu (darurat),” terang Lukman lagi.

Cukup miris ya, semoga kedepannya semakin banyak produk farmasi yang memiliki sertifikat halal.

Fan page                :  HALAL CORNER
FB Group                :  Website                 :  www.halalcorner.id
Twitter                   :  @halalcorner
Instagram              :  @halalcorner

Referensi : Republika.co.id
Editor      : HC/Zulaeha[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial