[:id]”Bagaimana hukum cafe/restoran/tempat usaha yang sudah bersertifikat halal namun menyuguhkan pertunjukan live music?”
Jawab:
Pentingnya sertifikasi halal bukan hanya untuk produk minuman dan makanan, namun juga bagi tempat usaha membutuhkan adanya sertifikasi halal sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut aman dan layak untuk dijadikan tempat konsumsi bagi umat muslim. Sertifikasi halal merupakan sebuah pengakuan dari lembaga berwenang atas produk yang dihasilkan oleh sebuah tempat usaha bahwa makanan, minuman, serta pengolahannya dilakukan sesuai dengan prosedur halal untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Dalam proses pemeriksaan halal bagi suatu tempat usaha (restoran), pemeriksaan dilakukan pada produk produk berupa makanan dan minuman.pemeriksaan tersebut menyangkut bahan yang digunakan, baik itu bahan baku, olahan, tambahan, dan bahan penolong (pasal 17 UU JPH). Pemeriksaan pada bahan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk makanan dan minuman agar dipastikan bahwa produk itu benar benar halal, bukan dari produk yang berbahaya, memabukan, dan haram seperti bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.
Selain bahan makanan atau minuman, pemeriksaan juga dilakukan pada proses produk halalnya, seperti alat dan tempat produksi, apakah menggunakan barang haram atau tercampur dengan yang haram, lokasinya bersih atau tidak, dan seterusnya. Begitu juga dalam pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan dipastikan sesuai dengan prosedur halal.
Adapun terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh sebuah tempat usaha tidak menjadi pemeriksaan proses halal, selama memang tidak menyajikan suatu hal yang diharamkan. Adapun music sebagai bentuk hiburan bagi konsumen yang berada ditempat tersebut, maka kembali lagi pada status hukum musik itu sendiri. Tidak semua ulama mengharamkan musik karena memang dalil terkait dengan bunyi bunyian itu bersifat umum, dimana banyak ragam penafsiran. Imam Al Ghazali membolehkan mendengarkan musik selama tidak dibarengi dengan sesuatu yang haram seperti minum minuman keras, judi, dan hal lainnya. (Ihya Ulumuddin, juz 2 hlm. 268).
Wallahu’alam.
Narasumber: Ustadz Iwan Setiawan, S.Sy, M.H[:]