[:id]Lagi Viral, MIXUE, Halal Tidak Ya?[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Siapa suka es krim? Rasanya semua orang menyukai olahan susu beku ini. Berbagai varian es krim telah dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi dan juga kreativitas pelaku usaha. Salah satunya adalah Mixue, brand asal Cina yang berfokus pada produk es krim dan teh yang sedang happening di Indonesia. Es krim yang dipadukan dengan aneka teh segar dan dibanderol harga yang murah, cukup untuk membuat banyak orang rela mengantri untuk membelinya.

Dirintis sejak tahun 1997 di Cina, Mixue Ice Cream and Tea telah memiliki lebih dari 10.000 gerai yang menyebar ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, Mixue sudah memiliki kurang lebih 300 gerai sejak tahun 2020.

Terlepas dari cita rasa premium yang kekinian, sebagai seorang muslim tentunya kita harus memperhatikan tentang kehalalan es krim yang kita konsumsi. Halal yang dimaksud bukan sekedar komposisi bahannya saja namun juga proses pembuatannya.

Bila kita intip salah satu marketplace yang menjual Mixue Soft Ice Cream Wholesale Hard Ice Cream Raw Material, bahan pembuatan Mixue pada umumnya terdiri dari gula bubuk (sugar powder), glukosa (glucose), krimmer non hewani (non-dairy creamer) dan sirup glukosa (glucose syrup). Selain itu tentunya ada tambahan lain seperti pemanis, pewarna, perisa atau lainnya.

Sebetulnya titik kritis kehalalan apa saja yang harus kita perhatikan dari produk es krim termasuk Mixue?

Meski memiliki bahan dasar susu, dalam proses pembuatan es krim, banyak bahan lain yang dicampurkan. Bahan pertama yang ditambahkan adalah krim atau lemak susu yang berfungsi menambah cita rasa es krim dan membentuk tesktur yang lembut. Kita harus mencermati apakah lemak susu yang ditambahkan berasal dari babi atau sapi yang penyembelihannya tidak syar’i.

Bahan kedua adalah stabilizer atau penstabil yang berfungsi untuk mencegah pembentukan kristal es pada saat es krim disimpan sehingga es krim tidak mudah meleleh. Bahan yang sering digunakan sebagai penstabil adalah gum (locust bean gum, guar gum, xanthan gum), karagenan, gelatin, sodium alginate atau carboxyl methyl cellulose (CMC).

Selanjutnya adalah pengemulsi atau emulsifier. Tak jauh berbeda dengan penstabil, emulsifier berfungsi mempertahankan konsistensi dan struktur es krim. Emulsifier yang digunakan dalam pembuatan es krim biasanya mengandung monogliserida, digliserida dan poliderivat.

Dalam pembuatan es krim, biasanya penstabil dan pengemulsi menggunakan bahan yang sama yaitu gelatin. Gelatin dapat berasal dari kolagen tulang, kulit hewan sehingga tentunya harus dipatikan apakah sumber gelatin berasal dari babi atau hewan yang disembelih secara tidak syar’i yang tentunya akan membuat status gelatin dan es krim yang menggunakan penstabil dan pengemulsi gelatin menjadi tidak halal.

Bahan tambahan lain adalah pemanis, perisa dan pewarna yang digunakan untuk memperkaya rasa dan mempercantik penampilan es krim. Dan tak lengkap rasanya menikmati es krim tanpa tambahan topping. Mixue sendiri menawarkan aneka topping seperti boba, aneka buah, oat dan lainnya. Pastikan bahan yang digunakan bukan berasal dari babi, hewan sembelihan yang tidak syar’i dan bahan najis.

Dari komposisi yang telah disebutkan di atas, bahan-bahan yang digunakan terlihat biasa saja. Namun, meskipun demikian perlu diingat masih terdapat titik kritis kehalalan yang dapat menyebabkan produk tersebut dapat dikatakan halal atau tidak.  Dan sejatinya, seorang muslim akan selalu berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi suatu produk.

Fan Page    : HALAL CORNER

FB Grup      :

Website      : www.halalcorner.id

Twitter       : @halalcorner

Instagram   : @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/IB[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial