Meski Receh, Dosanya Bukan Recehan

Photo of author

Kalau sudah dekat dengan idul fithri, dimana-mana berhiaskan ketupat. Musik yang terdengar menjadi islami, berjajar makanan untuk berbagi, bahkan yang tak pernah alpa dipusat perbelanjaan adalah amplop lebaran yang harganya bervariasi.

Menjadi sebuah kebiasaan dikala lebaran akan tiba, yaitu berbagi dengan keluarga, entah itu makanan, pakaian, atau uang. Masalah berbagi dengan uang, kadang kala seseorang membutuhkan uang pecahan kecil agar saudara yang dibagi bisa banyak.

Fakta yang ada, jasa penukaran uang seperti yang ada dipinggir jalan, atau dimanapun, menukarkan uang dengan jumlah yang berbeda. Misalnya A menukarkan uang 1 juta rupiah dengan 10 lembar 100 ribuan, ditukarkan dengan uang pecahan 5000an dengan nilai berbeda yaitu 990 ribu rupiah. Kemana 10 ribu lagi?

Hati-hati Ada Riba Diantara Tukar Menukar Uang

Uang yang 10 ribu itu adalah riba, karena praktek yang seperti itu termasuk pada riba fadhl yaitu menukar barang riba sejenis dengan ukuran yang tidak sama.

Dari Ubadah bin Shamit berkata, Rasulullah saw bersabda “emas dengan emas…semua harus sama dan tunai” (H.R. Muslim).

Tukar menukar uang seperti diatas hukumnya haram karena pada hakikatnya ada kesamaan praktik dengan haramnya tukar menukar emas dengan emas. Meski wujudnya kertas, tetapi uang kertas itu fungsinya sama sebagaimana emas dulu, yaitu menjadi alat tukar.

Berbeda ketika yang ditukarkan dolar dengan rupiah, maka itu boleh berbeda dengan syarat harus tunai.

Solusi Halal dalam Penukaran Uang: Akad Jasa

Agar pertukaran uang rupiah dengan rupiah menjadi halal, maka pakai akad jasa. Uang yang ditukar tidak berbeda nilainya, 1 juta denga 1 juta lalu kita beri upah untuk orang yang membantu menukarkan uang untuk biaya uang lelah dan waktunya yang terbuang karena harus antre ke bank.

Namun perlu dicatat, akadnya harus murni sebagai upah, bukan uang kutipan atau catutan. Uang itu semata mata sebagai imbalan atas jasa mengantri ditempat penukaran uang.

Dalam penggunaan akad jasa dalam konsteks ini pun tidak luput dari perbedaan pendapat, hal itu karena perbedaan cara pandang, yaitu menukarkan uang di tempat penukaran seperti di pinggir jalan atau jasa online misalnya, ada yang tetap menganggap jual beli mata uang, karena memang yang ditukarkan adalah uang, ada yang melihatnya sebagai jasa.

Kenapa dilihatnya sebagai jasa? Karena pertama masyarakat membutuhkan adanya uang pecahan kecil. Kedua dari kebutuhan itu, ada orang-orang yang berinisiatif untuk mengantre ke bank dan menawarkan hasil usahanya ke masyarakat yang membutuhkan, sehingga disinilah jasanya.

Sama halnya dengan ayat al-quran yang membenarkan adanya jasa menyusukan anak ke orang lain dengan bayaran upah. Tentu disini bukan transaksi jual beli air susu, tetapi jasa menyusukan yang menjadi objek transaksinya.

Jadi jika dicontohkan kalau pihak penyedia jasa itu A dan bank adalah B, kemudian masyarakat sebagai pengguna jasa adalah C. Maka dalam hal ini ketika A menukarkan uang ke B, itu adalah akad sharf (jual beli mata uang) yang harus sama nilainya apabila rupiah dengan rupiah. Sementara antara A dan C itu adalah akad jasa yang boleh adanya kelebihan sebagai upahnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Buya Yahya dalam akun youtubenya ketika membahas masalah tukar menukar uang. Catatannya satu juta ditukar dengan satu juta kemudian diberikan upah. Bukan 990 ribu ditukar dengan satu juta kemudian yang 10ribunya dianggap upah.

Meski ini urusan tukar menukar dengan receh, namun jangan dianggap sepele karena dosanya bukan recehan.

Rasulullah saw bersabda: satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina (H.R. Ahmad).

Wallahua’lam

Ditulis oleh: Setiawan

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial