[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Kemajuan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat menuntut kita, terutama umat muslim, untuk lebih kritis dan berhati-hati dengan produk kebutuhan sehari-hari yang kita pakai dan konsumsi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal atas produk-produknya. Tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini jumlah UKM yang mendaftarkan sertifikasi halal produknya masih belum banyak. Salah satu alasannya adalah banyak pelaku usaha yang mengira bahwa pengajuan sertifikasi halal itu memakan waktu dan prosesnya rumit. Apalagi dengan adanya perubahan sistem sertifikasi halal yang semula berada dalam pengelolaan LPPOM MUI dan kini otoritas yang melayani sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Dalam webinar yang diadakan oleh Halal Corner dengan tema “Paham Regulasi Baru Sertifikasi Halal, Sukses Berkah Bisnis Halalku” dihadiri Dr. H. Mastuki HS, M. Ag. selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH. Mastuki menyampaikan bahwa dengan adanya pasal 4 UU 33/2014 tentang JPH menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal“. Berhubungan dengan hal ini pemerintah khususnya Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan regulasi mengenai sertifikasi halal untuk produk konsumsi, barang dan jasa. Berdasarkan perkembangan produk komoditas yang masuk ke Indonesia sejalan dengan perkembangan industri halal dunia dan halal life style dunia sehingga menjadi titik momentum sertifikasi halal di Indonesia menjadi sangat penting. Sertifikasi halal ini berawal dari inisiatif MUI dan diteruskan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Mulai 17 Oktober 2019 Mastuki menyampaikan penahapan sertifikasi halal produk konsumsi meliputi makanan, minuman dan produk jasa hingga 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk produk kosmetik dan obat-obatan, dimulai dari 17 Oktober 2021 dengan masa tenggang 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun. Mastuki mengatakan bahwa tidak ada perubahan proses sertifiasi hanya ada penambahan proses di awal pengajuan sertifikasi halal dengan mengajukan dokumen dan informasi secara netral dan terbuka ke BPJPH yang setelahnya dilanjutkan dengan penunjukan LPH oleh BPJPH yang dapat ditentukan oleh pemohon. Setelah semua dokumen lengkap dan pengujian bahan, alat dan cara produksi terferifikasi selanjutnya peran MUI dalam mengeluarkan fatwa halal dan diakhiri dengan penerbitan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
Selain itu hadir Lia Amalia, S. T., S. S., M. T. selaku Advisor LPPOM MUI menyampaikan bahwa LPPOM MUI berperan sebagai LPH dan MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan fatwa halal. Untuk pelaku UMK, MUI mengeluarkan surat ketetapan halal yang berlaku selama 2 tahun. Sertifikasi halal di LPPOM MUI sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan CEROL SS-23000. Dalam persyaratan sertifikasi halal ada penerapan 11 kriteriasi sistem jaminan halal (HAS 23000 :1 ) dan pemenuhan kebijakan dan prosedur sertifikasi halal (HAS 23000:2).
Di acara webinar kali ini juga hadir Jon Sujani Pasaribu selaku General Manager Micro Business Division BNI Syariah yang mengatakan bahwa Bank Syariah bersinergi dengan sektor industri halal seperti hotel syariah dan restoran syariah. Di masa pandemi saat ini sangat berdampak pada sektor industri dan ekonomi. Sektor industri ada yang terdampak naik dan terdampak turun. Menurutnya, UMKM lebih kuat saat adanya resesi dibandingkan dengan perusahaan besar yang sangat terdampak dari pandemic ini. Seperti kerja sama kemitraan dengan ekosistem pesantren, digitalisasi warung mikro dan ekosistem pasar sehingga lebih mudah berkomunikasi untuk pembiayaan. Sebenarnya pemerintah menawarkan banyak fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran untuk UMKM.
Sebagai pembicara terakhir Prof. Dr. Marco Tieman selaku Halal Researcher menyempurnakan acara dengan menyampaikan bahwa industri halal merupakan industri yang berkembang pesat terkait dengan demografi dan perluasan industri. Disamping banyaknya keuntungan di Indonesia karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sehingga memudahkan industri halal ini berkembang di Indonesia. Kesempatan ini merupakan kesempatan emas bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan usahanya ke mancanegara. Sertifikasi produk halal, outlet dan jasa merupakan bagian penting dalam bisnis di negara mayoritas muslim apalagi Indonesia. Itulah mengapa perlu adanya manajemen bisnis halal yang merupakan sertifikasi dari produk dan jasa. Manajemen bisnis halal membantu perusahaan untuk melindungi reputasi perusahaan dan merupakan lisensi untuk pengoperasiannya dalam pasar muslim dalam negeri maupun mancanegara. Peluang bisnis dalam halal industri ini mencakup pertanian, peternakan, bahan baku bersertifikasi halal, produk bahan tambahan, produk konsumsi, logistik dan layanan rantai pasokan, jaringan perdagangan makanan halal asli Indonesia dan restoran.
Acara webinar yang diadakan pada tanggal 15 Desember 2020 ini dihadiri lebih dari 200 orang peserta dengan acara yang interaktif dan materi yang berbobot, dilihat dari antusiasme para peserta dalam sesi tanya jawab. Diharapkan melalui adanya webinar ini, pelaku usaha UMKM lebih teredukasi dalam sertifikasi halal.
HC/SENNY
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner[:]