[:id]Mengupas Kehalalan Daging Ternak Sintetis[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Daging-dagingan merah seperti daging sapi, kambing, atau domba merupakan salah satu sumber nutrisi yang kaya dengan protein, lemak, vitamin dan mineral. Menurut kajian Badan Pusat Statistik (BPS), total kebutuhan daging pada 2019 mencapai 686.270 ton. Data tersebut menyajikan sebuah fakta lain yaitu konsumsi daging di Indonesia masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan pemenuhan kebutuhan protein masyarakat lebih banyak bersumber dari produk hasil ternak lain seperti daging atau telur ayam yang dapat dijangkau dengan harga relatif lebih murah.

Berdasarkan jurnal berjudul, Beef Consumption Reduction and Climate Change Mitigation, yang ditulis Elham Darbandi dan Sayed Saghaian dari University of Kentucky, Amerika Serikat, emisi gas rumah kaca berasal dari sektor peternakan sapi yang ikut menyumbang 65%. Hal inilah menjadi dasar perlu adanya inovasi baru untuk mengurangi konsumsi daging  peternakan.

Negara singapura memberikan izin tentang Inovasi terbaru yang dikembangkan Perusahan startup asal San Francisco Eat Just Inc yaitu dengan membuat daging rekayasa hasil budidaya laboratorium yang rasanya mirip dengan daging pada umumnya. Singapura akan menjadi negara pertama di dunia yang menjual daging  dari hasil budidaya laboratorium ini.

Puluhan perusahaan sedang mengembangkan ayam, dan daging sapi, hasil rekayasa laboratorium dengan tujuan untuk mengurangi dampak produksi ternak industri terhadap krisis iklim dan alam serta menyediakan daging yang lebih bersih, bebas obat-obatan, dan bebas kekejaman saat penyembelihan.

Lantas bagaimana cara proses  pembuatan daging rekayasa ini ?

Sel induk sapi atau ayam, sel otot dan organ lainnya diletakkan dalam wadah yaitu cawan petri yang dibubuhi asam amino dan karbohidrat yang berfungsi untuk membantu sel otot berkembang biak dan tumbuh lebih cepat. Apabila serat otot telah tumbuh dalam jumlah cukup banyak maka akan menghasilkan produk yang menyerupai daging olahan atau gilingan. Proses ini akan menghasilkan jenis daging ini yang lebih ramah lingkungan bila dibandingkan dengan proses dalam industri daging hewan pada umumnya.

Dan bagaimana status kehalalan produk ini?

Sampai saat ini belum ada keputusan fatwa mengenai daging tiruan ini dari MUI, sehingga status hukumnya belum diketahui pasti.

 

Fan page  : HALAL CORNER

FB Group  : 

Website    : www.halalcorner.id

Twitter      : @halalcorner

Instagram : @halalcorner

Penulis      : Arsella Nanda dan IB

Editor        : HC/AN

 

 

 [:]

Tinggalkan komentar