HALALCORNER.ID, JAKARTA — Setelah beberapa waktu ramai menjadi perbincangan hangat, akhirnya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) akhirnya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
PP JPH tersebut tertuang dalam Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PP tersebut resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), Sukoso menerima salinan PP yang telah ditandatangani presiden tersebut.DSN MUI: Asuransi Syariah Indonesia Terjamin Halal
“Alhamdulillah sudah keluar PP JPH,” kata Sukoso, saat ditemui pada hari Rabu, (15/4) lalu.
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) elah diundangkan dan ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada 3 Mei 2019. Sukoso menyampaikan proses selanjutnya setelah ini adalah menunggu peraturan Menteri Agama.
Secara garis besar PP JPH berisi antara lain tentang Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga, Kerja Sama Internasional, Kerja Sama MUI, Tata Cara Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa PP JPH tidak akan menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah memastikan agar UMKM dapat menjalankan regulasi tersebut.
Bambang menyetujui bahwa pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik.
===
Sumber: www.republika.co.id
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
===
Redaksi : HC/Zul