HALALCORNER.ID, JAKARTA – Dunia industri halal Indonesia dihebohkan dengan temuan kasus produk jus anggur ber-merk NABIDZ yang diklaim sebagai WINE HALAL oleh salah satu agennya di platform Youtube dan instagramnya.
Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kandungan alkohol sebenarnya pada produk NABIDZ, Halal Corner telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik mengenai kasus produk NABIDZ tersebut dan melakukan pengujian laboratorium kadar alkohol dalam produk NABIDZ secara mandiri di laboratorium yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025.
Dari hasil pengujian laboratorium tersebut didapatkan kadar etanol dalam produk NABIDZ sebesar 8,84% dan kadar metanol sebesar 0%. Dari sosial media, pihak NABIDZ sendiri mengklaim telah melakukan pengujian mandiri yang menghasilkan kadar alkohol sebesar 0%.
Mengapa terjadi perbedaan dari hasil keduanya?
Pengujian kadar alkohol dalam sampel makanan dan minuman hasil fermentasi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan metode.
Dari sosial media nampak pihak produk NABIDZ telah melakukan pengujian kadar alkohol dalam produk NABIDZ dengan menggunakan alkoholmeter atau hidrometer alkohol.
Alkoholmeter merupakan alat yang banyak digunakan untuk mengukur kadar alkohol dengan cara sederhana. Alkoholmeter sering digunakan oleh industri rumahan dan dapat diperoleh dengan mudah, tidak hanya di toko alat kimia namun juga di marketplace.
Secara teknis, penggunaan alkoholmeter sangat praktis dengan hanya mencelupkan alkoholmeter ke dalam sampel larutan. Penentuan kadar alkohol didasarkan pada berat jenis larutan yang dapat dibaca pada skala yang tertera pada alkoholmeter. Semakin besar berat jenis yang terbaca maka semakin rendah kadar alkohol dalam larutan sampel.
Salah satu kelemahan alkoholmeter ini adalah sensitivitasnya yang rendah, tidak dapat mengukur kadar alkohol dalam jumlah kecil dan tidak selektif untuk membedakan jenis alkohol dalam sampel.
Halal Corner sendiri melakukan pengujian kadar alkohol di laboratorium pengujian SIG yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025 oleh Komite Akreditas Nasional (KAN) untuk lingkup GMO (Genetically Modified Organism). Berdasarkan sertifikat hasil pengujian, metode yang digunakan untuk melakukan pengujian kadar alkohol dalam produk NABIDZ adalah GC FID, Gas Chromatography – Flame Ionization Detector.
GC – FID atau kromatografi gas dengan detektor FID merupakan instrumen yang umum digunakan untuk menguji senyawa yang mengandung karbon termasuk alkohol.
Dalam Chempublish Journal tahun 2020, disebutkan pengujian kadar etanol dengan menggunakan GC seringkali digunakan sebagai alternatif untuk penunjang verifikasi halal karena kemudahan dan kecepatan waktu analisisnya, memiliki sensitivitas dan ketelitian tinggi, selektif (mampu membedakan jenis alkohol seperti etanol dan metanol), dan mampu mendeteksi dalam jumlah sampel yang sangat kecil.
Fan Page : HALAL CORNER
FB Grup : bit.ly/FBGrupHalalCorner
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/IB