Assalamu alaikum warahmatullaah wabarakatuh
Pada tanggal 24 Juli 2015, seorang Follower Halal Corner mendapatkan temuan sebuah sertifikat Halal yang mengatasnamakan Tim Halal Corner Community atas sebuah produk skin care yang bernama Lamour.
Dengan sertifikat halal tersebut dan hasil lab dari Sucofindo, produsen skin care Lamour mengklaim melalui agen-agennya produknya aman dan halal. Namun faktanya belum terdaftar di BPOM dan MUI.
Berkenaan dengan temuan tersebut di atas, maka kami dari Halal Corner Community Pusat menyatakan bahwa :
1. Halal Corner Community tidak pernah mensertifikasi Halal produk apapun. Setelah kami telusuri H. Hamid Jauharul Fardli, SE yang mengklaim ketua umum Halal Corner Community di surabaya, bukan anggota Halal Corner Community melainkan sekretaris MUI daerah Situbondo periode tahun 2013
2. Kami mencoba mengklarifikasi ke pihak Lamour dengan owner bernama Lynn Chrysta Dewi, menghindar dan tidak kooperatif. Begitu pula dengan H. Hamid Jauharul Fardli, SE kami kesulitan untuk mengkontak beliau.
3. Dihimbau kepada Produsen agar tidak mengklaim Halal tanpa bukti yang kuat dan sesuai dengan aturan yg tertera undang undang yang berlaku di Indonesia tentang Halal
4. Menegur kepada perseorangan atau kelompok yang menggunakan nama Halal Corner Community untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan fitnah dan perusakan nama baik sehingga mengakibatkan terhambatnya edukasi halal di Indonesia.
5. Halal Corner Community yang asli, adalah sebuah media informasi, edukasi Halal juga komunitas para pejuang Halal yang telah tersebar di 11 kota bukan sebuah lembaga sertifikasi halal
Demikian pernyataan dari kami, agar di kemudian hari tidak menimbulkan mudharat bagi perjuangan Halal di Indonesia
Wassalamu alaikum warahmatullaah wabarakatuh
Aisha Maharani
Founder Halal Corner Community