Prosedur Penyembelihan Hewan Islami

Photo of author

Allah Swt. telah menetapkan jenis makanan (binatang) yang halal dimakan dan yang haram dimakan oleh orang Islam. Binatang yang haram lidzaatihi (secara dzatnya) secara otomatis langsung haram dikonsumsi. Akan tetapi, makanan (binatang) yang halal lidzaatihi tidak dapat secara otomatis langsung halal dikonsumsi oleh ummat Islam. Makanan yang halal secara dzatnya dapat menjadi haram apabila salah dalam mendapatkannya (tidak sesuai dengan syariat Islam), misal : cara mendapatkannya, cara menyembelihnya, ataupun cara membelinya. Daging sapi/kambing bisa saja menjadi haram dikonsumsi ummat Islam, bila didapat dari hasil mencuri, atau matinya tidak dengan cara disembelih (tapi ditusuk jantungnya), atau mati karena sakit, atau disembelih tetapi tidak sesuai syariat Islam (dengan menyebut nama selain Asma Allah. Oleh karena itu, penyembelihan sesuai syariat Islam menjadi syarat utama halalnya daging binatang halal.

Syarat kehalalan daging ini merupakan rahmah Allah bagi umat muslim, karena banyak hikmah di balik penyembelihan ternak. Allah menghendaki kebaikan bagi segenap manusia dan tidak ingin manusia mengalami sakit karena mengkonsumsi makanan yang tidak halal dan thoyyib. Sebagaimana firman Allah Swt. :

Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang dikaruniakan Allah kepada kalian, dan hendaklah kalian bersembah sujud kepada-Nya” (QS. Al Baqoroh : 172)

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya saja” (QS. An Nahl : 114)

JENIS BINATANG/MAKANAN YANG HARAM DIKONSUMSI :

Sebagaimana firman Allah Swt. pada 2 ayat di bawah ini :

  • Allah mengharamkan kalian makan bangkai, darah, daging babi, dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Namun barangsiapa terpaksa dan tidak melewati batas, maka tiadalah dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh : 173)
  • Telah diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari atas, yang mati ditanduk, dimakan binatang buas (kecuali yang sempat kamu sembelih), dan yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al Maaidah : 3)

Maka kita diharamkan mengkonsumsi :

  1. Daging babi (seluruh bagian dari babi, termasuk bulu, tulang, dll.)
  2. Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Nama Allah (untuk berhala),
  3. Daging binatang yang mati karena dicekik,
  4. Daging binatang yang mati karena dipukul,
  5. Daging binatang yang mati karena jatuh dari atas,
  6. Daging binatang yang mati karena ditanduk,
  7. Daging binatang yang mati karena dimakan binatang buas (kecuali yang sempat kamu sembelih)

Rasulullah SAW. juga melarang ummat Islam mengkonsumsi daging binatang buas, yang bertaring dan berkuku tajam, seperti : ular, singa, harimau, beruang, kala jengking, dll.

TATA CARA (SYARIAT) PENYEMBELIHAN HEWAN

 1. Periksa kondisi kesehatan ternak

Sebelum hewan disembelih, penting sekali untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hewan yang akan disembelih. Perhatikan apakah ada DARAH KELUAR dari lubang-lubang di tubuh ternak, seperti: mata, hidung, telinga, mulut, dubur, dan kemaluan. Jika ada darah yang keluar dari salah satu lubang di tubuh hewan tersebut, maka diduga hewan tersebut sedang menderita sebuah penyakit. Tidak mustahil penyakit yang diderita hewan tersebut bisa menular kepada si penyembelih dan atau orang yang memakan daging hewan tersebut (anthrax, flu burung, toksoplasmosis, dll.)

2. Hewan hendaknya diperlakukan dengan baik

Penyembelih hewan DILARANG mengasah pisau di depan hewan yang telah dibaringkan, apalagi dengan intimidasi (ditakut-takuti).

Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi SAW., “Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (HR. Al Hakim)

Umar Ibnul-Khattab juga pernah melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka Umar berkata, “Celaka kamu! Giringlah dia menuju kematian dengan cara yang baik.” (HR. Abdurrazzaq).

3. Pisau harus tajam

Sebelum menyembelih, persiapkan semua peralatan yang akan dipakai dalam proses penyembelihan (pisau, tali, alas, dll). Alat penyembelih tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Asah pisau setajam mungkin (tidak boleh tumpul atau bergerigi) agar ternak tidak tersiksa. Rasulullah SAW. besabda :

Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan (ihsan) pada setiap sesuatu, maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih, hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij ra., bahwa Nabi SAW. bersabda, “Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

Juga perintah Rasulullah SAW. kepada Aisyah ra. ketika hendak menyembelih hewan qurban, “Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi, “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

4. Upayakan penyembelih dan ternak yang akan disembelih menghadap qiblat

Pada saat memotong/menyembelih, hendaknya penyembelih dan ternak yang disembelih menghadap ke arah qiblat. Apabila kita di Indonesia, maka ternak dihadapkan ke arah qiblat dengan cara membaringkannya dengan posisi kepala di sebelah selatan dan keempat kaki di sebelah barat. Penyembelih menghadap qiblat dengan cara berada di sebelah timur kepala ternak. Meski demikian, menghadap ke arah qiblat ini bukanlah sebuah keharusan.

5. Membaca Basmallah pada saat menyembelih

Menyebut Asma Allah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) adalah SYARAT MUTLAK pada saat menyembelih. Apabila tidak dibacakan Basmallah, maka tidak saja ibadah kita tidak sah, namun juga dagingnya menjadi tidak halal untuk dimakan.

Hal ini didasarkan pada Firman Allah, “Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut Asma Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kefasikan (kedurhakaan).” (QS. Al An’aam: 121) 

6. Penyembelihan dilakukan di leher bagian depan

Proses penyembelihan menjadi sah bila dilakukan di bagian leher, tidak di bagian-bagian lain, seperti : di kaki, di bagian punggung (punuk), ekor, dll. Orang jahiliyah jaman dulu sering memotong kelasa (punuk) unta dalam keadaan masih hidup untuk dimakan. Syariat Islam melarang perbuatan tersebut karena akan menyiksa binatang ternak yang bersangkutan, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW.:

Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup berarti bangkai” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Hakim)

7. Memotong 3 saluran (nafas, makanan, darah)

Penyembelihan dilakukan dengan memotong 3 saluran utama pada leher yang meliputi : saluran pernafasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan) dan saluran (pembuluh) darah di leher bagian muka (vena jugularis dan arteri karotis).

Setelah terpotong ketiga salurannya, binatang qurban akan segera mati. Akan tetapi, kecepatan kematian (lama waktu hingga benar-benar mati) bisa berbeda-beda untuk setiap ternak.

8. Bila hewan tidak segera mati, dilarang menusuk jantung atau memotong lehernya

Setelah disembelih, adakalanya hewan besar (sapi, kerbau, kuda) tidak segera mati, namun membutuhkan waktu lebih lama daripada hewan sedang (kambing, domba, rusa). Oleh sebab itu, DILARANG menusuk jantung atau memutus sumsum tulang belakang atau memotong leher hewan yang disembelih sebelum ia diyakini benar-benar mati. Mengapa? Jika jantung yang masih aktif memompa darah ditusuk dan menjadi bocor, maka konsentrasinya organ ini dalam memompa darah keluar tubuh menjadi terganggu. Ia bisa mati dan terkunci seketika, sehingga masih menyisakan banyak darah tertahan di tubuh hewan ybs.

Penyembelih (jagal) juga DILARANG memutus sumsum tulang belakang atau memutus leher. Mengapa? Sumsum tulang belakang adalah alat penting yang harus dijaga. Ia serupa kabel yang menghubungkan otak dengan jantung. Saat hewan disembelih, keadaan leher yang menganga lebar memberi sinyal kepada otak untuk mengirim perintah kepada jantung untuk memompa darah keluar tubuh secara maksimal. Jika pada saat jantung masih baru aktif memompa darah tiba-tiba kabel (sumsum tulang belakang) tersebut diputus, maka jantung seketika akan kehilangan kontak dengan otak. Akibatnya, jantung akan berhenti berdetak, menyisakan banyak darah tertahan di dalam tubuh (tidak terpompa keluar).

9. Dilarang menyiksa hewan saat disembelih

Jika hewan belum benar-benar mati, maka DILARANG KERAS untuk memotong kaki, memotong ekor, menguliti, menyobek perut (dan mengeluarkan isi perut), dan atau menusuk-nusuk/memukuli hewan tersebut. Apabila itu dilakukan, maka selain sangat menyiksa hewan (dan ini sangat bertentangan dengan syari’at Islam), maka itu juga akan berakibat daging menjadi haram dikonsumsi. Apabila pada saat hewan belum mati dan jantung masih aktif memompa darah, hewan dikuliti atau dipotong kakinya, maka rasa sakit yang luar biasa pada daerah yang dilukai akan memecah konsentrasi aliran darah. Darah tidak lagi terfokus keluar melalui lubang di leher, namun sebagian keluar melalui kaki, perut, atau bagian lain yang terluka. Akibatnya, di tubuh ternak masih terdapat banyak darah yang tertahan tidak dapat keluar.

10.  Pasca penyembelihan

Sebelum ternak benar-benar mati, kita DILARANG mematahkan lehernya, menguliti-nya, memotong kakinya, memotong ekornya, dll. Untuk mengetahui apakah ternak yang disembelih telah benar-benar mati, maka dapat dilakukan beberapa macam pengujian, seperti :

a. Reflek mata (menusuk pelan bagian mata)

b. Reflek ekor (menggoyang-goyangkan ekor)

c. Reflek kuku (menusuk bagian antara kedua kuku dengan ujung pisau)

HIKMAH PENYEMBELIHAN TERNAK :

1. Tidak menyiksa ternak (ternak cepat mati)

Syariat Islam tidak mengijinkan kita menyiksa binatang ternak, baik dengan cara memotong tanduk dengan paksa, memotong ambing susu, memotong ekor, mencabut gigi, menusuk mata, dll. dengan tujuan bersenang-senang (main-main). Berbeda halnya dengan ternak yang dibuat fistula di bagian rumen (perut) atau duodenum (usus dua belas jari) untuk tujuan penelitian/studi ilmiah.

2. Darah dapat keluar secara sempurna.

Apabila darah dapat keluar dengan sempurna (sebanyak-banyaknya), maka timbulnya penyakit yang dibawa oleh darah dapat dihindari.

3. Kondisi kesehatan ternak dapat diketahui.

Apabila kita menyembelih ternak, maka kita akan dapat memastikan apakah ternak yang kita sembelih masih hidup (atau telah mati) atau kita dapat pula menyaksikan apakah ternak yang akan disembelih sehat atau sakit-sakitan, sekarat, dll

Bagaimana dengan Daging yang Asal-Usulnya Tidak Jelas ?

Barangkali kita pernah menerima atau menemui daging yang telah dimasak, tetapi kita tidak tahu apakah pada saat menyembelihnya, Asma Allah telah dilafadzkan atau belum. Apabila kita berada di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka kita dapat saja memakan daging tersebut dengan terlebih dahulu membaca Basmallah. Sebagaimana hadits Nabi SAW. berikut :

Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut Asma Allah atau tidak. Apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak ? Maka jawab Nabi : Sebutlah Asma Allah dan makanlah” (HR. Bukhari, dari Aisyah ra.)

Akan tetapi, apabila kita berada di daerah yang mayoritas Non-Muslim, maka kita harus bersikap waro’(lebih-berhati-hati) dan menghindari hal yang syubhat serta tidak memakannya. Kita tidak tahu pasti apakah :

a. Daging tersebut berasal dari daging binatang yang halal (lidzaatihi)?

b. Disembelih sesuai syariat Islam atau tidak?

c. Dimasak menggunakan bejana yang juga digunakan untuk memasak babi atau tidak?

d. Dimasak dengan bumbu/minyak goreng yang halal atau tidak?

Wallaahu a’lam bish-showwab

Semoga Allah berkenan mengkaruniai kita dengan rizki makanan yang halal dan thoyyib

yang membawa barokah bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat.

 

Penulis:

Nanung Danar Dono

Dosen Fak. Peternakan

Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial