[:id]HALAL CORNER.ID, JAKARTA – Salah satu kesibukan jelang lebaran adalah persiapan uang receh untuk dibagikan pada anak dan keponakan. Tentu saja ini kebiasaan yang baik karena saling memberi hadiah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan untuk menguatkan cinta dan persaudaraan. Yang jadi masalah adalah darimana uang receh ini kemudian didapatkan.
Beberapa hari lalu saya lihat di pinggir jalan sudah mulai ada beberapa orang dengan meja kecil menjajakan bergepok-gepok uang rupiah pecahan kecil Rp.2000, Rp. 5000, Rp 10.000, Rp. 20.000 emisi baru yang masih licin.
Apa yang salah dengan menukar uang di pinggir jalan? Mari perhatikan hadist berikut ini:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Ada dua kategori besar barang yang punya aturan khusus saat ditukar (barang ribawi) yaitu: emas dan perak masuk dalam kategori mata uang, serta golong kedua yaitu kategori makanan pokok berupa kurma, garam, gandum, sya’ir.
Maka menukar uang dengan uang yang sejenis harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan kontan. Jika menukar uang dengan uang yang tidak sejenis, maka harus kontan. Nah, pada saat menukar uang rupiah RP. 100.000 sebanyak 10 lembar (Rp 1.000.000) dipinggir jalan, apakah akan menerima sejumlah itu juga? Saya belum pernah melakukannya, namun menurut informasi yang saya terima, uang Rp 1.000.000 pecahan besar ditukar dengan uang Rp 900.000 pecahan kecil. Atau ada juga yang menjual uang pecahan kecil dengan harga 10% sampai 15% lebih mahal dari nilainya.
Silakan dinilai sendiri…. jangan sampai tersandung dosa riba hanya karena uang receh. Jika beralasan belum bisa terhindar dari riba yang “terpaksa” karena hutang KPR dan lain-lain, maka seharusnya kita bisa menghindari riba sukarela seperti ini, apalagi cuma uang receh.
Salam,
Ahmad Gozali, Islamic Financial Planner
[:]