[:id]HALALCORNER.ID, Jakarta – Setelah beberapa bulan lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan edaran resmi tentang beberapa produk mie instan impor Korea yang positif mengandung babi, dua di antaranya yaitu produk yang diproduksi Samyang Foods, Inc. Kini Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya mengeluarkan sertifikat halal untuk tiga produk Samyang Foods.
Samyang Foods sendiri ternyata memiliki dua pabrik untuk memproduksi mie instan dan makanan ringan, yaitu di Iksan dan di Wonju, Gangwon, Korea. Pabrik di Iksan memproduksi beberapa produk yang mengandung babi. Sedangkan pabrik di Wonju memproduksi produk-produk yang tidak mengandung babi.
Pabrik di Wonju memiliki 23 produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Korean Muslim Federation (KMF). Namun hingga saat ini sertifikat halal yang dikeluarkan KMF belum diakui oleh LPPOM MUI, karena LPPOM MUI memiliki standar halal tersendiri. Sebagai catatan Sistem Sertifikasi Halal LPPOM MUI diakui dan dijadikan rujukan halal internasional.
Oleh karena itu kini Samyang Foods membuat produk baru yang diberi nama Green Samyang yang dibuat khusus agar dapat memenuhi kriteria halal dari LPPOM MUI. Produk-produk itu diantaranya :
1. Green Samyang Original atau buldak bokkeum myeon.
2. Green Samyang Cheese atau cheese buldak bokkeum myeon.
3. Green Samyang Ice atau kkul buldak bokkeum myeon.
Ketiga produk tersebut resmi mendapatkan sertifikat halal MUI dengan No. Sertifikat 00090084950917 dengan kategori Noodles, Pasta and Processed Product yang berlaku hingga 26 September 2019.
Hingga berita ini diturunkan, Green Samyang yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI belum dijumpai di berbagai pusat perbelanjaan.
Redaksi: HC/NH[:]