Selain Makanan, Ini Produk yang WAJIB Bersertifikat Halal

Photo of author

Produk halal menjadi perhatian penting di Indonesia, selain karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, pemerintah pun mengatur terkait sertifikasi halal ini dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurut pasal 4 dari undang-undang ini, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika selama ini sertifikasi halal identik dengan makanan dan minuman, kenyataannya, kategori produk yang wajib bersertifikat halal jauh lebih luas.

Kelompok Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH, produk yang wajib bersertifikat halal dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu barang dan jasa.

Barang yang Wajib Bersertifikat Halal

  • Makanan dan Minuman: Makanan dan minuman merupakan kategori utama yang harus mendapatkan sertifikasi halal. Konsumen Muslim mengandalkan label halal sebagai jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi tidak mengandung bahan haram dan diproses sesuai syariat Islam.
  • Obat-obatan: Sertifikasi halal juga berlaku untuk obat-obatan, termasuk obat tradisional dan suplemen kesehatan. Produk-produk ini harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau tidak sesuai dengan standar halal dalam proses produksinya.
  • Kosmetik: Kosmetik dan produk perawatan tubuh yang digunakan sehari-hari juga termasuk dalam kategori barang yang harus bersertifikat halal. Ini mencakup berbagai produk seperti lotion, sabun, shampoo, hingga makeup. Sertifikasi halal memastikan bahwa produk-produk ini bebas dari bahan haram, termasuk alkohol atau turunan babi.
  • Produk Rekayasa Genetik: Produk hasil rekayasa genetik, seperti makanan atau bahan baku yang dihasilkan melalui teknik genetika, juga termasuk dalam kategori yang harus bersertifikat halal. Penggunaan bioteknologi dalam industri makanan atau obat-obatan membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan hukum Islam.
  • Barang Gunaan: Barang-barang yang digunakan sehari-hari, seperti peralatan makan, pakaian, dan alat rumah tangga, juga termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.

Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal

  • Penyembelihan: Jasa penyembelihan hewan untuk konsumsi wajib mengikuti prosedur halal, yang mencakup cara penyembelihan, peralatan yang digunakan, dan kondisi hewan sebelum disembelih.
  • Pengolahan: Jasa pengolahan makanan atau produk lainnya harus mengikuti standar halal, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksinya.
  • Penyimpanan: Jasa penyimpanan produk, seperti gudang atau penyimpanan dingin, juga harus bersertifikat halal untuk memastikan produk tidak terkontaminasi sesuatu yang haram sehingga tetap terjaga kehalalannya selama disimpan.
  • Pengemasan: Proses pengemasan produk harus dilakukan dengan cara yang halal, menggunakan bahan yang halal, dan tidak tercemar oleh bahan haram selama proses tersebut.
  • Logistik dan Penjualan: Jasa pendistribusian dan penjualan produk juga wajib bersertifikat halal. Ini termasuk jaminan keamanan selama proses transportasi hingga metode penjualan produk.
  • Penyajian: Jasa penyajian makanan, seperti restoran atau katering, harus memastikan seluruh proses dari bahan baku hingga penyajian mengikuti prinsip halal.

Dengan cakupan yang lebih luas dari sekadar makanan, produk dan jasa yang wajib bersertifikat halal mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga memastikan bahwa produk dan jasa yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal sesuai dengan hukum Islam. Bagi produsen dan penyedia jasa, memahami dan mematuhi aturan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar