Studi Kasus: Rainbow Cake

Photo of author

Jenis kue yang satu ini mulai populer saat Kaitlin Flanery mempresentasikan kue itu di sebuah program televisi terkenal “The Martha Stewart Show”, Maret 2012. Remaja asal Amerika Serikat itu awalnya disebut-sebut sebagai penemu kue warna-warni yang menyerupai warna pelangi.Popularitas kue ini pun menjalar ke Indonesia. Selain rasa, kue ini pun sedap dipandang. Tetapi, lagi-lagi, soal kehalalan, masyarakat Muslim perlu tetap waspada dan jeli. Ini Secara umum, ada beberapa bahan dasar yang dipergunakan dalam pembuatan kue “Pelangi” ini. Bahan utama Rainbow ialah tepung terigu, gula pasir, butir telur, mentega yang dilelehkan, vanila bubuk, garam, dan emulsifier.Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir Muti Arintawati Msi, titik kritis pada Rainbow terletak pada bahan pelengkap atau tambahan dari bahan dasar kue tersebut.

Terigu dan gula yang merupakan bahan utama Rainbow pada dasarnya halal dikonsumsi.Tetapi, status halal itu bisa beralih sebab adanya bahan-bahan tambahan yang rawan tidak halal. Bahan tambahan itu, seperti vitamin yang bersumber dari bahan alami (tumbuhan atau hewan), fermentasi, atau sintetik.Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir Muti Arintawati Msi, vitamin yang berasal dari hewan tentunya harus halal dan disembelih secara syariat. “Sedangkan, vitamin yang berasal dari proses fermentasi, media yang digunakannya tidak boleh mengandung bahan haram atau najis,” jelasnya.Bahan tambahan berikutnya, kata dia, ialah pengharum kue. Biasanya memakai vanili. Bila memanfaatkan ekstrak buah vanili dijamin halal. Tapi, biasanya ditambahkan dengan etanol.Di sinilah titik kritisnya. Tetapi, selama etanol bukan berasal dari khamar dengan proses pemanasan tinggi, tidak masalah. “Karena, etanol akan menguap seluruhnya,” ujar Muti.

Termasuk, mewaspadai keberadaan bahan sintetis dalam vanili.Pewarna makanan yang dipakai dalam Rainbow juga penting diwaspadai. Jenis pewarna itu bisa berasal dari bahan sintetik kimia, tanaman, hewan, dan mikrobial.Pewarna yang bersumber dari hewan harus berasal dari hewan halal. Sedangkan, zat warna yang bersumber dari produk mikroba penting dipastikan medianya tidak tercampur dengan bahan haram dan najis.Demikian pula soal pengemulsi (emulsifier). Bahan tambahan pembentuk emulsi berupa turunan minyak dan lemak. Kedua bahan ini jika berasal dari hewan harus dipilih hewan yang halal. Sedangkan, jika dari tumbuhan, yang perlu diperhatikan ialah pelapisnya (coating). Ini karena menggunakan gelatin yang kritis kehalalannya. Gelatin terbuat dari tulang ikan, tulang atau kulit sapi. Tetapi, perlu diwaspadai jika dibuat dari tulang atau kulit babi. “Jika terbuat dari hewan haram, maka makanan itu juga akan haram.

Sumber :
www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/12/03/megg48-titik-kritis-kehalalan-rainbow-cake-1
www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/12/03/meglzb-titik-kritis-kehalalan-rainbow-cake-2habis
http://cemalcemul.wordpress.com/2013/01/13/titik-kritis-halal-dan-haram-bahan-kue/

 

2 pemikiran pada “Studi Kasus: Rainbow Cake”

  1. Assalamu’alaikum..

    Sangat mencerahkan infonya. Membuat setiap orang harus lebih berhati-hati mengkonsumsi makanan yang sedang booming di masyarakat. Mending cari yg ada label HALALnya.

    Terimakasih
    Wassalamu’alaikum

    Balas

Tinggalkan komentar