[:id]Fatwa MUI: Vaksin Astrazeneca Mengandung Babi, Boleh Digunakan[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Vaksin Covid-19 Astrazeneca produksi SK Bioscience dari Korea Selatan, difatwakan boleh digunakan meski mengandung tripsin dari Babi. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan dalam konferensi persnya (19/3/2021), ” Hukum Vaksin Covod-19 Atsrazeneca ini hukumnya haram, karena menggunakan tripsin babi dalam tahapan produksinya. Namun demikian penggunaan vaksin Covid-19 Atsrazeneca pada saat ini boleh digunkan … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial