Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan mengategorikan produk tanpa sertifikat halal sebagai barang ilegal. Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal? Kewajiban sertifikasi halal mencakup barang dan … Read more

Kewajiban sertifikasi halal 2024

Tahun 2024 merupakan tonggak penting terkait sertifikasi halal di Indonesia.Sebagai persiapannya Kementrian Agama menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di lebih dari 1.000 lokasi di seluruh negeri. BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memimpin inisiatif ini guna meningkatkan pentingnya persiapan karena kewajiban bersetifikat halal untuk beragam jenis produk yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024. … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial