[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa keempat jenis mi instan asal Korea,positif mengandung DNA Spesifik babi. Sebagai umat Muslim yang memahami bahwa mengonsumsi produk mengandung babi diharamkan berdasarkan syariat Islam, bagaimana sikap kita jika telah terlanjur mengonsumsi mie tersebut?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, memberikan penjelasan hukum terkait hal ini. Menurut beliau, ketika belum mengetahui bahwa produk kemasan tersebut mengandung babi, maka mengonsumsinya adalah makruh. Namun jika sudah tahu, maka harus berhenti dari mengonsumsi produk tidak halal tersebut. Maka menurut Kiai Ma’ruf
seharusnya masyarakat lebih hati- hati untuk tidak mengonsumsi produk kemasan yang belum berlabel halal MUI. “Sebenarnya enggak boleh dia, makanya masyarakat jangan mengonsumsi sesuatu yang tidak ada logo halalnya,” ujar Kiai Ma’ruf.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi umat Muslim untuk lebih selektif memilih produk pangan. Kiai Ma’ruf mengatakan,
“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal.” Menurut beliau, Indonesia saat ini memang belum jelas menetapkan mana produk yang boleh dan tidak boleh masuk ke pasar Indonesia. Demikian pula importir tidak dapat disalahkan begitu saja karena wewenang memberikan logo halal bukan pada mereka.
Sumber: ROL
Redaksi: HC/EDR
[:]