[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan kinerja BPOM terkait temuan produk mie instan Korea yang mengandung DNA spesifik babi. Menurutnya,seharusnya sebelum memperoleh izin impor,importir produk bahan pangan harus meminta izin terlebih dahulu kepada berbagai instansi terkait, salah satunya kepada BPOM dalam upaya mengetahui tingkat keamanan produk yang akan diimpor tersebut.
Produk Mie Instan korea yang mengandung babi tersebut meliputi Mi Instan U-Dong / nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black)/nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi/ nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) /nama dagang Ottogi. Semua produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi.
Saleh juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan untuk menerapkan sanksi tegas kepada importir yang tidak jujur, salah satunya adalah importir pemasok produk mi instan dari Korea tersebut. Menurut Saleh,tindakan dan sanksi tegas perlu diberlakukan sebagai langkah preventif agar tidak terulang di kemudian hari. Saleh menyatakan Selain sanksi administratif, perlu juga ada pemberlakuan sanksi pencabutan izin terhadap importir yang bersangkutan dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Sumber: ROL
Redaksi: HC/EDR[:]