[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA– Menyikapi hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya produk mie kemasan asal Korea yang positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, Indonesia Halal Watch menyiapkan langkah perlindungan bagi konsumen terutama muslim.Demikian disampaikan oleh Direktur Lembaga Advokasi Halal Ihsan Abdullah. Ihsan menyampaikan keprihatinannya atas fakta ini di tengah situasi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. “Kami menengarai ada banyak jenis mie instan dan makanan kemasan asal Korea dan Cina yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada kandungan produknya.”
Menurut Ihsan, sejak tahun lalu Indonesia Halal Watch telah merilis sebanyak 32 produk kemasan asal China dan Mie asal Korea sebagai produk yang berlabel halal namun bukan dari LPPOM MUI, serta produk yang tidak mencantumkan label halal. Sementara Indonesia sudah memiliki UU NO. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang sudah diundangkan sejak bulan Oktober tahun 2014. Hal ini seyogyanya sudah berlaku terutama untuk produk makanan dan minuman kemasan dari luar negri. Tindakan mengimpor serta mengedarkan produk tersebut akan merugikan masyarakat, khususnya muslim.
Menurut waki ketua komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, merk mi instan mengandung babi boleh saja dijual,namun segmen konsumennya dari kalangan non-muslim, dengan menyertakan tanda peringatan pada label kemasannya. Tanpa adanya tanda peringatan pada label kemasan, ini menunjukkan ketidakjujuran dari pihak importir.
Sumber: ROL
Redaksi: HC/EDR
[:]