[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Rusuh di sosial media tentang screenshoot surat edaran dari BPOM yang menyatakan bahwa beberapa produk mi Korea mengandung babi (17/6/2017) kini terjawab sudah. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya.
Produk-produk yang positif terdapat fragmen DNA Babi adalah sebagai berikut
1. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
2. Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
3. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
4. Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi
Demam Korea yang melanda anak muda Indonesia juga merambah pada makanan, namun sebagai muslim wajib melihat halal-nya juga bukan sekedar kekinian.
Redaksi : HC/AM
[:]