[:id]HALALCORNER.ID, Jakarta.
Dasar hukum
– UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
– Program Quick Wins Kemenko Bidang Kemaritiman tentang kemudahan sertifikasi produk halal UMK dan penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.
Tujuan
Mendorong pengembangan UMK
Teknis Sertifikasi
– Tak ada uji klinik mendetil
– Uji klinik mendetil hanya ke produk yang berpotensi mengandung bahan non halal
Kriteria UMK
– Kekayaan bersih Rp 50-500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha
– Hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta-Rp 2,5 miliar
Mekanisme pendaftaran
Masih digodok pemerintah seiring penyelesaian RUU Omnibus Law
Sumber anggaran
Masih dibahas pemerintah (Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenag, MUI, dan BPOM)
Sumber: Republika.co.id, Ilustrator: Luna Andhalusia[:]