Croissant Pattaya, Apakah Bisa Disertifikasi Halal?

Photo of author

Media sosial belum lama ini diramaikan oleh sebuah kreasi kuliner dari salah satu bakery di Pattaya, Thailand dengan sebutan hairy croissant dan dikenal luas dengan croissant pattaya. Menu pastry ini menarik perhatian karena tampilannya yang tidak biasa dimana dibagian atas croissant terdapat kumpulan serat tipis berwarna hitam yang sekilas menyerupai rambut.

Ketika Kreativitas Menuai Pro dan Kontra

Croissant pattaya ini mulai menjadi perbincangan diantara warganet Indonesia setelah beberapa konten kreator indoesia mengulas dan mencicipi pattaya croissant ini. Sebagian beranggapan jika croissant pattaya hanya sebatas kreativitas industri kuliner yang tak perlu di permasalahkan. Namun, sejumlah konten mengaitkan croissant tersebut dengan pubic hair (rambut kemaluan) yang menuai kontroversi karena dianggap bentuknya yang menjijikkan oleh banyak warganet.

Bahkan, salah satu warganet menemukan adanya artisan bakery yang membuat produk croissant pattaya ini dan menyebutnya dengan sebutan jembi pattaya pada media sosialnya. Tak hanya sebutan pada produk, salah satu unggahan memperlihatkan adegan mencukur bagian atas pastry menggunakan alat cukur. Banyak warganet yang menilai jika nama, caption, dan konsep video produk tersebut mengandung konotasi yang vulgar karena menjadikan bagian tubuh perempuan sebagai bahan candaan atau konten pemasaran.

Perbincangan semakin berkembang setelah diketahui bahwa pelaku usaha tersebut telah mengantongi sertifikat halal BPJPH melalui skema Halal Self Declare (HSD). Hal ini membuat salah seorang warganet menghubungi layanan WhatsApp BPJPH untuk menanyakan apakah produk Jembi Pattaya termasuk dalam cakupan sertifikasi halal yang telah dimiliki pelaku usaha.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, produk Jembi Pattaya ini diketahui tidak tercantum dalam daftar produk yang diajukan.

Apakah Produk Seperti Jembi Pattaya Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal?

Pada sertifikasi halal dikenal adanya Sistem Jaminan Halal (SJH) atau disebut juga HAS 23000 dimana produk yang diajukan tidak boleh mengandung hal-hal berikut:

  • Menyerupai organ intim manusia
  • Menyerupai hewan yang diharamkan, seperti babi atau anjing, apabila produk tersebut dijadikan identitas atau daya tarik produk.
  • Mengandung bentuk, nama, atau karakter yang berkonotasi erotis, vulgar, pornografi, atau mengarah pada hal-hal yang diharamkan.

Sebagai pelaku usaha, inovasi produk memang dapat menjadi strategi pemasaran yang efektif. Namun, bagi pelaku usaha yang menyasar pasar muslim, kreativitas juga perlu berjalan beriringan dengan etika, norma masyarakat, serta ketentuan dalam sertifikasi halal dan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, inovasi yang dihadirkan tidak hanya menarik perhatian konsumen, tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial