Produk Impor Wajib Halal? Ini Penjelasannya

Photo of author

Ditulis oleh: Faizah Nasyithah Hasna

Beragam produk impor kini semakin mudah dijumpai di Indonesia. Tak hanya makanan dan minuman, berbagai produk lain seperti kosmetik, skincare, hingga suplemen kesehatan dari berbagai negara dapat dibeli dengan mudah, baik di toko ritel maupun marketplace.

Seiring mendekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, muncul pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) berlaku bagi produk-produk tersebut.

Apakah produk impor juga wajib bersertifikat halal?

Untuk mengetahuinya, kita perlu terlebih dahulu melihat bagaimana ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur produk impor yang diperdagangkan di Indonesia.

Apakah Semua Produk Impor Wajib Halal?

Pada dasarnya, produk impor yang diperdagangkan di Indonesia juga mengikuti ketentuan Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Artinya, produk impor tunduk pada aturan yang sama dengan produk dalam negeri sebagai bagian dari implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Oleh karena itu, produk impor yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi mekanisme sertifikasi yang berlaku di Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan produk impor nonhalal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa fokus utama regulasi ini adalah kejelasan status halal atau tidak halal produk yang beredar di Indonesia. Secara garis besar, ketentuannya terbagi menjadi dua:

  1. Produk Halal: Wajib bersertifikat halal BPJPH, atau diregistrasikan ke BPJPH (jika telah memiliki sertifikat halal luar negeri)
  2. Produk Nonhalal: Tetap diperbolehkan masuk dan beredar, dengan syarat wajib mencantumkan label/keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin transparansi serta memberikan kepastian informasi bagi masyarakat mengenai status kehalalan produk yang mereka beli atau gunakan.

Bagaimana dengan Produk yang Sudah Bersertifikat Halal di Negara Asal?

Produk impor yang sudah mengantongi sertifikat halal dari luar negeri tidak otomatis dapat dipasarkan sebagai produk halal di Indonesia. Produk tersebut tetap harus diregistrasikan terlebih dahulu ke BPJPH melalui mekanisme registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).

Mengapa proses registrasi ini tetap diperlukan?

Dalam penjelasannya pada sidang World Trade Organization (WTO), BPJPH menerangkan bahwa mekanisme registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) bertujuan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Proses registrasi ini dapat dilakukan apabila Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) penerbit sertifikat tersebut sudah memiliki kerja sama saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan BPJPH.

Dengan begitu, mekanisme ini tidak hanya mempermudah pelaku usaha maupun importir, tetapi juga menjamin kehati-hatian pemerintah dalam melindungi konsumen muslim di tanah air.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial