[:id]Berikut Kelompok Yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-JAKARTA. Wajib vaksinasi yang diberlakukan pemeritah tentu menimbukan keresahan pada rakyat Indonesia. Pasalnya tidak semua setuju menggunakan vaksin sebagai pembangun imunitas. Salah satunya adalah keamanan dari vaksin tersebut yang masih diragukan.

Pakar epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, keamanan vaksin Covid-19 tergantung dari jenis vaksin yang akan dipergunakan dalam suatu negara. “Kalau misalnya Sinovac hanya untuk usia 18-59 tahun, maka vaksin tersebut tidak bisa digunakan di luar kelompok usia tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Dicky menambahkan, pada umumnya anak-anak di bawah usia 18 tahun, wanita hamil, orang yang memiliki riwayat alergi parah, serta orang yang mengalami kondisi penurunan imun seperti menjalani kemoterapi dan transplantasi organ tentunya belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Kelompok Yang Tidak Boleh Divaksin

Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemkes No.02.024/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 berikut adalah kelompok yang tidak bisa  diberi vaksin Covid-19 dari Sinovac:

  1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  4. Penderita penyakit jantung
  5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
  6. Penderita penyakit ginjal
  7. Penderita reumatik autoimun
  8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Penderita penyakit hipertiroid
  10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
  11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam tuju hari terakhir sebelum vaksinasi)
  12. Penderita Diabetes melitus
  13. Penderita HIV
  14. Penderta penyakit paru (asma, tbc)

(AM/HC)

 [:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial