[:id]Surveyor Indonesia Resmi Jadi LPH[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Pada 28 Desember 2020 kemarin, PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia,” ujar Ketua BPJPH Sukoso dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/1/2021).

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo langsung menyatakan komitmen perusahaannya untuk menjalankan tanggung jawab itu dengan serius. Ruang lingkup tugas Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. Dari hasil pemeriksaan ini menjadi bahan bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa halal. (AM/HC)

 [:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial