Biofarma Diduga Salahgunakan Label Halal MUI

Photo of author

Produsen obat milik negara, Biofarma, diduga melakukan penyalahgunaan label halal dalam salah satu materi publikasi yang diterbitkan Februari lalu. Padahal, perusahaan ini belum mendaftarkan sertifikasi halal ke lembaga berwenang, dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, informasi dalam publikasi tersebut cenderung menyesatkan dan merupakan pembohongan publik. Ironisnya, ini dilakukan perseroan yang sahamnya dimiliki pemerintah.

“Biofarma sebagai persero harus bertanggung jawab. Dalam hukum dia adalah korporasi yang mempunyai tanggung jawab secara hukum,” ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (9/3).

Materi publikasi yang dimaksud berjudul ‘Vaksinasi Polio Aman dan Halal’, diterbitkan Februari 2016 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI. Dalam publikasi tersebut, tercantum dua buah label halal MUI dan pernyataan tentang jaminan halal vaksin yang diproduksi Biofarma.

“Vaksin imunisasi Bio Farma telah mendapatkan sertifikat lulus dari BPOM dan MUI,” ujar penulis seperti tercantum dalam publikasi tersebut.

Selain klaim halal, publikasi tersebut juga menyatakan Biofarma menjadi salah satu negara produsen vaksin terbesar di dunia. Indonesia dinilai menjadi pemimpin produksi vaksin di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Biofarma memproduksi vaksin 1,8 miliar dosis per tahun, salah satunya vaksin polio. Sebanyak 60 persen di antaranya digunakan untuk memenuhi kebutuhan luar negeri.

Vaksin polio produksi Indonesia diklaim telah mensuplai dua per tiga kebutuhan vaksin polio dunia, terutama untuk negara-negara Muslim. Hingga 2015, ada 13 jenis vaksin produksi Biofarma telah diekspor. Sebanyak 145 negara menggunakan vaksin produksi Indonesia, 43 di antaranya adalah negara Islam.

Menurut publikasi tersebut, materi yang disampaikan bersumber dari kementrian kesehatan. Publikasi itu juga mencantumkan informasi mengenai situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Rep: Sri Handayani / Red: Karta Raharja Ucu

Sumber : http://m.republika.co.id/…/o3sco9282-biofarma-diduga-salahg…

============

Mengaku produknya Halal juga harus disertai bukti valid berupa sertifikasi Halal.
Think smart, act smart

Salam
Halal is My Way

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial